JAKARTA, Rilpolitik.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi enggan menjawab pertanyaan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang batas usia Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan hal tersebut sebaiknya ditanyakan langsung ke MA atau penggugat.
“Itu tanyakan ke Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat,” kata Jokowi usai meninjau Pasar Bukit Sulap Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024).
Jokowi juga mengaku belum membaca putusan tersebut. “Belum, belum, belum,” ujarnya.
Diketahui, MA mengubah ketentuan aturan yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang sebelumnya menyatakan batas usia itu berlaku saat penetapan pendaftaran calon menjadi terhitung saat calon dilantik.
Hal itu tertuang dalam putusan MA nomor perkara 23 P/HUM/2024.









![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)






