DaerahHukumNasional

Kasus BSPS Sumenep Masuk Penyidikan, Kejati Jatim Ungkap Besaran Potongan Anggaran

×

Kasus BSPS Sumenep Masuk Penyidikan, Kejati Jatim Ungkap Besaran Potongan Anggaran

Sebarkan artikel ini
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Saiful Bahri Siregar. [Foto: situs resmi Kejati Jatim]

SUMENEP, Rilpolitik.com – Kasus dugaan penyelewengan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, telah memasuki babak baru.

Kini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah meningkatkan status dugaan korupsi program bantuan hunian layak senilai Rp109,8 miliar itu ke tahap penyidikan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar mengatakan, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan ini diambil setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Senin (7/7/2025).

Berdasarkan hasil gelar perkara itu, ungkap dia, disimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. “Sehingga kasus ini ditingkatkan ke penyidikan,” kata Saiful dalam keterangannya pada Rabu (9/7/2025).

Kejati Jatim kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor: Print-1052/M.5/F9.2/07/2025.

Surat itu berisi perintah agar tim penyidik melakukan operasi penggeledahan di delapan lokasi, yakni Sumenep dan Surabaya pada Selasa (8/7/2025).

Sebanyak enam rumah digeledah tim penyidik di di Sumenep terkait kasus BSPS. Dari sana tim penyidik menemukan berbagai dokumen kegiatan BSPS, perangkat elektronik ponsel dan laptop, hingga rekaman suara yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Sementara di Surabaya, ada dua titik yang diduga kuat menjadi lokasi penyimpanan barang bukti lainnya.

Lebih lanjut, Saiful mengungkap ada pemotongan dana antara Rp 4 hingga Rp 5 juta per penerima bantuan.

“Sebanyak Rp 4 juta disebut untuk biaya kegiatan dan Rp 1 juta untuk administrasi. Tidak semuanya dipotong, tapi rata-rata seperti itu,” ungkap Saiful.

Sebagai informasi, Program BSPS merupakan program bantuan dari pemerintah pusat untuk meningkatkan hunian masyarakat kurang mampu dengan alokasi anggaran mencapai Rp109,8 milliar untuk 5.409 unit rumah.

Setiap penerima bantuan seharusnya memperoleh uang sebanyak Rp20 juta yang terdiri dari Rp17,5 juta untuk pembelian material dan Rp2,5 juta untuk ongkos tukang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *