DaerahHukum

Kantor Hukum Sulaisi Abdurrazaq and Partners Somasi Detikone

×

Kantor Hukum Sulaisi Abdurrazaq and Partners Somasi Detikone

Sebarkan artikel ini
Kantor hukum Sulaisi Abdurrazaq and Partner somasi detikone.

SUMENEP, Rilpolitik.com – Korban KDRT, Siti Nur Akida (SNA) melalui Kantor Hukum Sulaisi Abdurrazaq and Partner melayangkan somasi kepada redaksi media online detikone.co.id dan PT Detik Satu Multimedia terkait pemberitaan berjudul “Korban KDRT Dilaporkan Suaminya ke Polres Sumenep Atas Dugaan Perzinahan” yang terbit pada 3 September 2025.

Dalam somasi bernomor 05/B/SA-Partners/IX/2025 yang dilayangkan pada 5 September 2025, kuasa hukum menyebut pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta dan mencederai hak privasi kliennya.

“Dalam berita ditulis bahwa klien kami digerebek suaminya karena diduga berzina. Faktanya, hal itu tidak pernah terjadi,” tegas Sulaisi dalam somasinya.

Selain itu, foto dan video yang dijadikan dasar pemberitaan disebut bukan konten asusila, melainkan dokumentasi pribadi yang direkam secara diam-diam tanpa izin jauh sebelum kliennya menikah.

“Penyebutan nama lengkap dan penggunaan foto pribadi tanpa persetujuan merupakan pelanggaran Pasal 26 UU ITE dan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya.

Somasi juga menekankan bahwa media seharusnya tidak menampilkan identitas korban KDRT maupun dugaan perzinahan, karena dapat menimbulkan stigma sosial. Apalagi, saat ini suami dari Siti Nur Akida, yakni Sigit Indiantoro, justru tengah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep atas dugaan KDRT dan perkara tersebut sudah masuk tahap II (P-21).

Atas pemberitaan tersebut, pihak kuasa hukum menyampaikan sejumlah tuntutan kepada detikone.co.id, antara lain:

1. Melakukan hak koreksi secara terbuka dan proporsional.
2. ⁠Menghapus atau mengubah penyebutan nama lengkap dengan inisial.
3. ⁠Menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada Siti Nur Akida.
4. ⁠Mempublikasikan isi somasi sebagai bentuk hak jawab.

Somasi memberi waktu 3×24 jam sejak diterima. Jika tidak dipenuhi, kuasa hukum menyatakan siap menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata. “Termasuk melaporkan jurnalis/penulis berita ke Dewan Pers dan/atau narasumber (jika ada) ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran hukum yang relevan,” tutup somasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *