HukumNasional

Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Kolusi dan Nepotisme

7096
×

Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Kolusi dan Nepotisme

Sebarkan artikel ini
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman berjabat tangan dengan Presiden Joko Widodo.

Rilpolitik.com, Jakarta – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Erick Samuel melaporkan Presiden Joko Widodo, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Anwar Usman, dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (23/10/2023).

Samuel mengatakan, laporan tersebut terkait tindak pidana kolusi dan nepotisme yang diduga dilakukan Jokowi dan keluarganya terkait putusan MK yang mengabulkan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah.

“Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain,” kata Erick.

Menurut Erick, kedudukan Anwar Usman sebagai Ketua MK sekaligus majelis hakim dalam sidang putusan batas usia capres-cawapres menjadi dugaan terjadinya kolusi dan nepotisme.

Dia mengatakan, jabatan Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi diduga kuat mengindikasikan ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.

Sebab, menurutnya, dalam gugatan yang dikabulkan oleh hakim MK ini tercantum nama Gibran.

Ditambah, adanya gugatan lain yang juga dilayangkan oleh PSI yang kini diketuai oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.

“Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, kita tahu ya karena menikah dengan adiknya presiden. Nah kemudian, Gibran anaknya (Jokowi),” tuturnya.

Erick menjelaskan, bahwa ketika ada gugatan di mana pemohonnya memiliki hubungan keluarga, maka hakim MK harus mengundurkan diri.

“Tapi kenapa Ketua MK tetap membiarkan dirinya tetap menjadi Ketua Majelis Hakim. Nah, ini ada keterkaitannya dengan kedudukan Presiden Jokowi yang menjadi salah satu pihak yang harus hadir dalam persidangan ini,” katanya.

Erick pun menduga adanya unsur kesengajaan dan pembiaran dalam penanganan perkara gugatan batas usia capres-cawapres ini.

Sehingga, lanjutnya, pada hal ini lah, diduga kuat adanya unsur kolusi dan nepotisme dari Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang.

“Nah ini yang kami lihat kolusi dan nepotismenya antara Ketua MK sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dan keponakannya Kaesang,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *