JAKARTA, Rilpolitik.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus suap dan obstruction of justice eks kader PDIP Harun Masiku merupakan bentuk kriminalisasi hukum.
Hal itu disampaikan Hasto dalam jumpa pers di Kantor PDIP, Jakarta pada Selasa (18/2/2025). Menurut Hasto, kasus yang menimpanya tak lepas dari kepentingan politik kekuasaan.
Hasto mengatakan, sudah banyak pakar hukum yang melakukan kajian terkait kasus yang menimpanya. Menurutnya, dari kajian tersebut tidak ditemukan fakta hukum atas penetapan tersangkanya.
“Apa yang menimpa saya tidak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan. Mengapa? Sebab banyak pakar hukum yang telah melakukan kajian, bahkan suatu eksaminasi hukum dan FGD terhadap putusan atas nama Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saiful Bahri,” tuturnya.
“Dalam eksaminasi tersebut, nyata-nyata tidak ditemukan suatu fakta hukum atas penetapan saya sebagai tersangka, baik kasus suap maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice,” sambung Hasto.
Jika merujuk pada UU KPK, kata Hasto, maka obstruction of justice terjadi dalam proses penyidikan. Dari hasil eksaminasi, kata dia, tidak ada bukti permulaan menurut hukum untuk menetapkannya sebagai tersangka.
“Sikap saya sangatlah kooperatif dan taat pada seluruh proses hukum di KPK. Tiadanya fakta-fakta hukum tersebut juga diperkuat melalui keterangan ahli dalam proses praperadilan,” kata dia.
Hasto juga membeberkan reaksi Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri usai praperadilan status tersangkanya tidak diterima.
“Jadi, ketika hasil praperadilan adalah “no”, saya lapor ke Ibu Megawati Soekarnoputri. Bu Mega menyatakan memberikan semangat kepada kami semua dan mengatakan, ‘Jangan khawatir, keadilan akan selalu temukan jalannya. Jangan pernah khawatir karena kita punya napas perjuangan yang panjang.’ Ini yang tidak mereka lihat,” imbuh Hasto.