JAKARTA, Rilpolitik.com – Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen sebagai sesat pikir.
“Saya dengar khabar MK membuat putusan yang menghapus ambang batas perolehan kursi Parpol untuk bisa kirim wakilnya ke DPR. Ini juga sesat pikir,” kata Benny dalam keterangannya pada Kamis (7/3/2024).
Anggota Komisi III DPR RI itu mengatakan, putusan MK menghapus PT 4 persen itu di luar kewenangannya. Menurutnya, MK seharusnya menguji produk UU dengan konstitusi, bukan dengan isi pikiran hakimnya.
“MK sekarang menambah sendiri kewenangannya. Bukan lagi menguji UU apakah sebagian atau seluruhnya bertentangan dengan konstitusi melainkan menguji UU hasil kerja pembentuk UU dengan pikiran mereka sendiri, bukan dengan UUD,” ujar dia.
“Kalau ada pasal dalam UU yang merupakan kebijakan pembentuk UU (legal policy) maka dengan serta merta dibatalkan jika kebijakan tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan isi pikiran para hakim MK, bukan bertentangan dengan isi dari konstitusi atau UUD,” sambung dia.
Diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi yang dilakukan Perludem mengenai ketentuan ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang pleno pada Kamis (29/2/2024).
MK memutuskan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.
(War/rilpolitik)