HukumNasional

Gibran Digugat Almas, Mahasiswa yang Membuatnya Bisa Penuhi Syarat Jadi Cawapres

4363
×

Gibran Digugat Almas, Mahasiswa yang Membuatnya Bisa Penuhi Syarat Jadi Cawapres

Sebarkan artikel ini
Almas Tsaqibbirru dan Gibran.

Rilpolitik.com, Surakarta – Almas Tsaqibbirru, melayangkan gugatan kepada Wali Kota Solo yang juga Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Surakarta.

Dilihat rilpolitik.com melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Kamis (1/2/2024), Almas menggugat Gibran atas perkara wanprestasi. Gugatan itu terdaftar di PN Surakarta pada Senin (29/1/2024).

Gugatan perkara wanprestasi itu tercatat pada nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Namun, laman itu belum merinci terkait wanprestasi apa yang digugat oleh Almas kepada Gibran.

Adapun status perkara masih ditulis sebagai ‘Sidang Pertama’.

Sebagai informasi, Almas merupakan mahasiswa pemohon dari Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi jalan bagi Gibran maju sebagai Cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Putusan itu merupakan putusan terkait batas usia capres dan cawapres yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju asal pernah menjadi Kepala Daerah. Sehingga dengan putusan itu, Gibran memenuhi syarat cawapres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *