HukumNasional

Gawat! Duit Haram Eks Bupati Ricky Mengalir ke Hinca dan Demokrat

5305
×

Gawat! Duit Haram Eks Bupati Ricky Mengalir ke Hinca dan Demokrat

Sebarkan artikel ini
Ricky Ham Pagawak.

Rilpolitik.com, Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah nama turut kecipratan uang hasil korupsi dari Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah 2013-2022 Ricky Ham Pagawak dalam dakwaan pencucian uang. Salah satunya adalah Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat dan anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan.

Menurut Jaksa KPK, Hinca mendapatkan uang Rp50 juta dari Ricky. Tak hanya ke pribadi, uang haram Ricky yang diperoleh melalui hasil korupsi itu juga mengalir ke Partai Demokrat.

“Uang sejumlah Rp 50 juta ke rekening milik Hinca IP Pandjaitan. Dan perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu terdakwa Ricky Ham memberikan uang sejumlah Rp 1,5 miliar kepada Reyhan Khalifa (Staf Bendahara di DPP Partai Demokrat) untuk sumbangan kepada Partai Demokrat,” ungkap jaksa saat membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor Makassar pada Kamis (3/8/2023).

Menurut Jaksa KPK, terdakwa Ricky telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.

“Berupa perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan,” ujarnya.

Berikut rincian TPPU yang disebut jaksa KPK:

1. Uang sejumlah Rp 380 juta ke rekening atas nama Brigita Purnawati Manohara

2. Uang sejumlah Rp 1,575 miliar ke rekening atas nama Christa Fransiska Djasman

3. Uang sejumlah Rp 50 juta ke Rekening milik Hinca IP Pandjaitan

4. Membelanjakan atau membayarkan pembelian harta tidak bergerak dan harta bergerak yang keseluruhannya berjumlah sekitar Rp 22.602.871.600 (miliar)

5. Menukarkan dengan mata uang, yaitu terdakwa Ricky Ham Pagawak menukar mata uang asing senilai Rp 501.921.000 (juta)

6. Dan perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu terdakwa Ricky Ham memberikan uang sejumlah Rp 1,5 miliar kepada Reyhan Khalifa (Staf Bendahara di DPP Partai Demokrat) untuk sumbangan kepada Partai Demokrat.

Jaksa menyebut uang tersebut Ricky peroleh dari hasil tindak pidana korupsi ketika dia menjabat sebagai bupati.

“Terdakwa mengetahui atau patut menduga harta kekayaan tersebut merupakan hasil dari Tindak Pidana Korupsi sejak kurun waktu Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2022 berkaitan dengan penerimaan terkait penunjukan Calon Kontraktor/rekanan pekerjaan proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mamberamo Tengah dan penerimaan lainnya, dengan tujuan untuk menyembunyikan asal-usulnya, maka harta kekayaan tersebut,” ungkap jaksa.

Ricky pun didakwa jaksa melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Hinca Sebut Uang Rp50 Juta dari Ricky Sebagai Uang Duka

Hinca angkat bicara setelah namanya disebut turur kecipratan uang korupsi Ricky. Hinca mengaku uang Rp50 juta dari Ricky sudah dikembalikan ke KPK. Ia menyebut uang tersebut sebagai uang duka saat ibunya meninggal.

“Itu uang kedukaan. Sudah saya kembalikan ke negara,” kata Hinca.

Hinca mengaku tidak tahu sama sekali bahwa uang tersebut merupakan hasil dari korupsi.

“Sama sekali saya tidak tahu sebelumnya kalau sumber dana itu bermasalah pada masa itu,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *