SUMENEP, Rilpolitik.com – Masyarakat Sumenep dihebohkan dengan kasus penganiayaan oleh suami, AR (28) terhadap istrinya sendiri, NS (28) hingga berujung kematian korban.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi di Desa Jenangger, Batang-Batang, Sumenep pada Jumat (4/10/2024).
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas setempat untuk menjalani perawatan lantaran mengalami memar pada mata bagian kanan. Namun, kekejian sang suami rupanya tak berhenti di situ.
Polres Sumenep mengungkap bahwa AR mencabut selang oksigen NS saat dirawat di Puskesmas. Akibatnya, NS kesulitan bernafas hingga akhirnya meninggal dunia pada Sabtu (5/10/2024).
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtiyas mengatakan tindakan AR mencabut selang oksigen NS dilakukan saat petugas medis keluar dari ruang perawatan. Hal itu sesuai dengan pengakuan pelaku sebagai tersangka.
“Ketika petugas medis keluar dari ruangan, selang oksigen ditarik sehingga korban meninggal,” kata Widiarti kepada wartawan di Sumenep pada Selasa (8/10/2024).
“Korban tidak bisa bernapas, mengalami sesak hingga akhirnya meninggal,” imbuhnya.
Kekerasan yang dialami NS ini setidaknya sudah dua kali terjadi. Kejadian pertama terjadi pada Juni 2024. Saat itu, perempuan asal Kecamatan Lenteng itu juga sudah sempat dilarikan ke rumah sakit karena mengalami lebam di matanya. Namun, begitu sembuh NS kembali ke suaminya.
Kini, polisi sudah menangkap AR, suami korban sekaligus pelaku, dan menetapkannya sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 44 ayat (3),(2),(4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka berdalih melakukakan kekerasan lantara merasa kesal terhadap korban yang menolak diajak berhubungan suami istri. “Motifnya karena korban menolak saat diajak berhubungan suami istri,” kata Widiarti.









![Fakultas Pertanian UNIJA Sumenep dan OSIM MA Al Ma’arif Plus Kolaborasi Bangun Kesadaran Lingkungan. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/Screenshot_20260506_183430_Gallery-350x220.jpg)






Kdrt hukumannya 15 tahun.sedangkan membunuh hukumannya dg hukuman mati.lalu kenapa hukumannya cuma berlaku kdrt saja,sudah jelas pembunuhan berencana dg mencabut selang.