HukumNasional

Duh! Sudah Dua Sekjen dari Nasdem Tersandung Korupsi

7856
×

Duh! Sudah Dua Sekjen dari Nasdem Tersandung Korupsi

Sebarkan artikel ini
Dua sekjen Partai Nasdem tersandung korupsi.

Rilpolitik.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan kasus proyek BTS yang rugikan negara hingga Rp 8 triliun.

Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diduga kuat terlibat dalam praktik jahat yang merugikan keuangan negara itu.

Kini, ia harus mendekam di rutan Salemba Jakarta Pusat untuk 20 hari ke depan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jaksel, Rabu (17/5/2023).

Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Sekjen Partai Nasdem tersandung kasus korupsi bukan hanya kali ini saja. Sekjen sebelumnya yang dijabat oleh Patrice Rio Capella juga berakhir tragis.

Pada tahun 2015, Rio Capella dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara.

Ia kemudian divonis 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan karena dianggap terbukti menerima uang Rp 200 juta dalam proses penanganan kasus korupsi bansos yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara saat itu, Gatot Puja Nugraha dan istrinya Evy Susanti. (Abn)

Baca juga:  KPK Sebut Kasus Mario Dandy dan Kaesang Berbeda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *