SUMENEP, Rilpolitik.com – Pihak keluarga terus menuntut keadilan atas kematian warga Desa Bluto berinisial H diduga akibat kelalaian pihak Puskesmas Bluto pada 24 November 2025. Kuasa hukum keluarga korban, Zainurrozi mendesak Komisi IV DPRD Sumenep untuk membentuk Tim Independen Pencari Fakta atas peritiwa kematian H.
Rozi menjelaskan bahwa Tim Independen Pencari Fakta penting dibentuk dan bahkan wajib, sebab hingga saat ini belum ada kejelasan terkait kematian H di Puskesmas Bluto.
“Sampai saat ini kami belum mendapatkan hasil yang katanya dari Dinas Kesehatan telah melakukan investigasi di Puskesmas Bluto,” kata Rozi dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).
Menurut Rozi, Dinas Kesehatan Sumenep saat ini justru terkesan menutup diri terkait insiden yang menyebabkan kliennya meninggal dunia.
Ia pun secara blak-blakan menyebut investigasi yang dilakukan Dinkes Sumenep terkait polemik kematian H di Puskesmas Bluto hanya menjadi laporan sampah tak berguna.
“Jadi, apapun yang telah dilakukan oleh Dinas terkait itu percuma, karena itu terkesan hanya sebagai laporan sampah yang dibiarkan menumpuk di atas meja kerjanya, dan pada ujungnya tidak akan berguna,” jelas dia.
“Oleh karena itu, Tim Independen Pencari Fakta ini sangat penting untuk dibentuk. Sehingga semua menjadi terang benderang,” tegas dia.
Direktur LBH Taretan Legal Justitia itu juga menyampaikan bahwa pihaknya akan turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi menuntut kejelasan atas kematian kliennya.
Rozi menilai Dinkes Sumenep tidak profesional dalam menangani polemik kematian pasien di Puskesmas Bluto. Bahkan, dia menyebut Dinkes Sumenep lebih memilih untuk melindungi kesalahan yang diduga dilakukan pihak Puskesmas Bluto.
“Bagi kami sudah jelas diamnya Dinas Kesehatan sama halnya melindungi kesalahan bawahannya. Sehingga patut dicurigai Dinas terkait tidak profesional selama ini. Makanya selain membentuk tim, juga kami pasti melakukan aksi turun jalan nanti,” ucapnya.
Hal senada juga disampaikan perwakilan keluarg korban, Hariyono. Ia bahkan mendesak Kepala Puskesmas Bluto dan Kepala Dinas Kesehatan Sumenep, serta dokter yang terlibat dalam penanganan pasien H untuk mundur. Menurutnya, mundurnya mereka adalah harga mati bagi keluarga korban.
“Kapus (Kepala Puskesmas) dan Kadinkes (Kepala Dinas Kesehatan), termasuk dokter yang menangani pasien wajib mundur. Itu tuntutan keluarga pasien,” tegas Yon.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sumenep Mulyadi mengaku akan menampung semua aspirasi keluarga pasien H yang meninggal di Puskesmas Bluto.
“Tentu ini ada proses yang harus kami lalui. Sebagai wakil rakyat, kami akan menampung dan memperjuangkan sesuai kewenangan kami di komisi,” jelas dia.
Sebelumnya, Mulyadi dalam audiensi dengan keluarga korban pada 10 Desember 2025, menyatakan bahwa peristiwa meninggalnya pasien berinisial H di Puskesmas Bluto mengarah pada tindakan kelalaian.
“Kami Komisi IV lebih tegas bahwa ini (kasus kematian pasien H) adalah kelalaian (pihak puskesmas),” katanya dengan tegas.
Atas dasar itu, Komisi IV memerintahkan Dinas Kesehatan dan P2KB untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap Puskesmas Bluto.
“Dan kami merekomendasikan untuk kemudian evaluasi secara total,” tegas politisi Demokrat itu.
Untuk diketahui, salah satu pasien Puskesmas Bluto berinisial H meninggal dunia pada Senin (24/11/2025). Keluarga korban menduga kematian itu akibat kelalaian petugas Puksesmas. Salah satunya adanya dugaan tabung oksigen kosong saat dilakukan tindakan medis, dan keterlambatan saat proses rujukan.
Sebagai langkah untuk mencari keadilan, keluarga pasien sudah dua kali melakukan audiensi dengan Dinkes dan P2KB Sumenep, namun hingga kini belum mendapatkan hasil.
















