JAKARTA, Rilpolitik.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengamankan sejumlah produk obat herbal di Bandung, Jawa Barat pada Senin (7/10/2024). Obat-obat tersebut beredar secara ilegal yang diduga mengandung bahan kimia obat (BKO).
Menurut Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, mengonsumsi obat mengandung BKO berisiko terhadap kesehatan tubuh yang dapat berujung pada kematian.
“Konsumsi obat bahan alam (herbal) tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya bahkan kematian,” kata Taruna dalam konferensi pers usai mengamankan sejumlah produk ilegal di Bandung.
Taruna juga mengatakan, penemuan obat herbal ilegal atau mengandung bahan berbahaya di tahun ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
Pada 2023 lalu, jumlah nilai ekonomi temuan dari dua perkara obat herbal sebesar Rp2,2 miliar. Sementara tahun ini mencapai Rp8,1 miliar.
Berikut daftar obat herbal yang ditemukan BPOM mengandung BKO dan bisa berbahaya bagi kesehatan:
1. Cobra India
2. Africa Black Ant
3. Spider
4. Cobra X
5. Tawon Liar
6. Wan Tong
7. Kapsul Asam Urat TCU
8. Antanan
9. Tongkat Arab
10. Xian Ling