HukumNasional

Denny Sebut Jokowi Tak Punya Komitmen Berantas Korupsi, Politikus PSI: Maling Teriak Maling

7485
×

Denny Sebut Jokowi Tak Punya Komitmen Berantas Korupsi, Politikus PSI: Maling Teriak Maling

Sebarkan artikel ini
Wasekjen PSI Dedek Prayudi. [Foto: tangkapan layar]

Rilpolitik.com, Jakarta – Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi (Uki) meminta mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana fokus menghadapi persoalan hukum yang menjerat dirinya ketimbang terus-terusan bicara komitmen Presiden Joko Widodo dalam memberantas korupsi.

“Bro, mendingan kamu hadapi kasus hukum mu. Kamu kan tersangka kasus korupsi payment gateaway Kemenkumham RI,” kata Uki melalui akun Twitternya, @uki23 merespon cuitan @dennyindrayana yang menuding Jokowi tidak punya komitmen pemberantasan korupsi sebagaimana Rilpolitik.com kutip pada Sabtu (1/7/2023).

Menurut Uki, seorang tersangka kasus korupsi tidak pantas bicara soal komitmen pemberantasan korupsi.

“Tersangka kasus korupsi ngomongin komitment pemberantasan korupsi itu ibarat maling teriak maling,” ujar Uki.

Uki kembali menegaskan kepada Denni Indrayana sebagai tersangka korupsi untuk sadar diri.

“Jangan karena kamu bacaleg @PDemokrat, kamu bisa sewenang² dari Australia. Gen milenial dan gen x mungkin sangat kritis sama pak Jokowi, tapi kamu itu tersangka koruptor,” tegas Denny.

“Hal kayak gini malah merugikan Demokrat. Mana pakai sebar hoax pula,” tandasnya.

Sebelumnya, melalui cuitan akun Twitter @denniindrayana, Denny Indrayana menyebut Jokowi tidak memiliki komitmen pemberantasan korupsi. Ia menyebut Jokowi lempar tanggung jawab saat ditanya awak media terkait RUU Perampasan Aset.

“Ini video ketika Presiden ditanya soal RUU Perampasan Aset yang tidak kunjung dibahas. Presiden dengan mudah ngeles, sudah di DPR, tanyakan ke DPR,” katanya.

Jokowi, kata Denny, bukan pertama kali lempar tanggung jawab. “Dulu soal perubahan UU KPK pun ngelesnya menyalahkan DPR, itu inisiatif DPR katanya,” ujar Denny.

Padahal, menurut Denny, Presiden punya kewenangan legislasi yang kuat. Kalau Presiden ingin menolak perubahan UU KPK mudah sekali melakukannya.

“Pun, kalau Presiden Jokowi ingin tegas mendorong RUU Perampasan Aset, tinggal Beliau gerakkan partai koalisi di DPR,” tegasnya.

“Perubahan UU KPK selesai 12 hari. Pun secara cepat kilat dibahas RUU IKN, RUU Perubahan UU Minerba. Bahkan RUU Ciptaker bukan hanya UU nya yg cepat, Presiden sampai menerbitkan Perppu,” imbuhnya.

Denny Indrayana sendiri merupakan seorang tersangka kasus dugaan korupsi payment gateway sejak 2015 lalu. Namun, hingga kini kasus tersebut tidak ada kejelasannya karena tak kunjung diadili di pengadilan.

Sang pelapor, Andi Syamsul Bahri mempertanyakan kelanjutan kasus yang terkatung-katung itu.

“Seharusnya perkara ini dilanjutkan ke ranah Pengadilan Tipikor Jakarta, tapi sampai saat ini perkara tersebut belum pernah didaftarkan oleh Kejaksaan RI sebagai Perkara Korupsi dan disidangkan sebagaimana mestinya,” kata Andi dikutip dari Tribunnewscom.

Andi meminta kepastian hukum atas kasus yang dilaporkannya sejak delapan tahun yang lalu.

“Karena perkara ini sampai sekarang pelapor tidak pernah mendapatkan laporan perkembangan perkara ini,” ucapnya.

Andi pun tidak mengetahui perkara tersebut apakah masih disidik oleh Bareskrim Polri atau sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk segera disidangkan.

Lebih lanjut, Andi pun hingga kini belum juga menerima permintaan untuk mencabut laporan dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *