NasionalPolitik

Denny Indraya Minta Ketua MK Mundur dari Uji Materi Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

5751
×

Denny Indraya Minta Ketua MK Mundur dari Uji Materi Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

Sebarkan artikel ini
Denny Indrayana.

Rilpolitik.com, Jakarta – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tak etis ikut memutus perkara syarat usia minimal capres dan cawapres di MK.

Sebab, kata Denny, uji materi perkara tersebut berkaitan dengan kepentingan peluang putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan pada Pilpres 2024. Anwar Usman sendiri merupakan adik ipar dari Presiden Jokowi.

“Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman seharusnya mundur dari perkara yang memeriksa konstitusionalitas syarat umur capres dan cawapres,” kata Denny Indrayana melalui keterangan tertulisnya seperti Rilpolitik.com kutip pada Minggu (27/8/2023).

Menurut Denny, MK telah mengatur tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi seperti yang tertuang dalam Peraturan MK Nomor 9 Tahun 2006, khususnya Prinsip Ketakberpihakan. Pada penerapan butir 5 huruf b pada pasal tersebut mengatur:

“Hakim konstitusi – kecuali mengakibatkan tidak terpenuhinya korum untuk melakukan persidangan – harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena alasan-alasan di bawah ini: … b. Hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan”.

“Maka, meskipun Gibran Jokowi bukan pemohon atau pihak dalam perkara pengujian syarat umur capres-cawapres tersebut, tetapi adalah fakta yang tak terbantahkan, bahwa perkara tersebut berkait langsung dengan kepentingan peluang Gibran Jokowi berpotensi maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024,” tegas Denny Indrayana.

Apalagi, lanjut Denny, Presiden Jokowi telah secara resmi memberikan keterangan Presiden dalam persidangan di MK, yang pada intinya, tidak menolak permohonan syarat umur diturunkan menjadi 35, dan memberi peluang Gibran Jokowi menjadi cawapres.

Ia pun mengungkit langkah Mahkamah Konstitusi mengadukan Denny Indrayana ke Kongres Advokat Indonesia atas dugaan merusak kehormatan dan kewibawaan Mahkamah dalam soal twit perkara sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.

Baca juga:  Subhanallah! Ngabalin Sebut Jokowi Melebihi Ulama, Komunikasinya dengan Allah Luar Biasa

“Mari kita lihat, bagaimana sembilan hakim konstitusi bersikap atas potensi benturan kepentingan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam memeriksa perkara syarat umur capres dan cawapres,” ujarnya.

Denny berpandangan, selama Anwar Usman terlibat dalam pemeriksaan perkara uji materi batas minimal capres dan cawapres, Anwar tak hanya melanggar Kode Etik Konstitusi, tetapi juga berpotensi merusak kemerdekaan, kehormatan, dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi.

(Abn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *