DaerahPolitik

Bawaslu Sumenep Perpanjang Masa Pendaftaran Panwaslu di 10 Kecamatan

9407
×

Bawaslu Sumenep Perpanjang Masa Pendaftaran Panwaslu di 10 Kecamatan

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Sumenep.

SUMENEP, Rilpolitik.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panwaslu untuk 10 kecamatan di Kabupaten Sumenep. Perpanjangan dilakukan untuk memenuhi kuota pendaftar perempuan.

Perpanjangan dilakukan selama tiga hari mulai tanggal 9-11 Mei 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Sumenep.

Pada tanggal 11 Mei 2024, pendaftaran dibuka mulai pukul 09.00 WIB sampai 17.00 WIB dan khusus untuk hari terakhir sampai dengan pukul 23.59 WIB.

Dikutip dari situs resmi Bawaslu Sumenep, Pokja rekrutmen Panwaslu Kecamatan Tahun 2024 telah menerima total berkas pendaftar sebanyak 94 orang yang terdiri dari laki-laki 85 orang dan perempuan 9 orang.

Jumlah tersebut kurang dari dua kali kebutuhan dan Jumlah pendaftar kurang dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam satu kecamatan.

Sepuluh kecamatan yang dilakukan perpanjangan di antaranya, Arjasa, Batang-Batang, Dungkek, Ganding, Kangayan, Ra’as, Rubaru, Sapeken, Saronggi, dan Talango.

“Untuk Pelaksanaan perpanjangan sudah kami sesuaikan dengan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024,” kata Ketua Tim Pokja Rekrutmen, Muarep dikutip pada Rabu (8/5/2024).

Sebelumnya, Bawaslu Sumenep sudah membuka pendafataran calon anggota Panwaslu baru di 17 kecamatan. Pendaftaran dibuka sejak 5-7 Mei 2024.

(War/rilpolitik)

Baca juga:  Berangkat dari Pengalaman, Sulaisi Ragu APH Serius Usut Kasus Korupsi di Sumenep

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *