JAKARTA, Rilpolitik.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan kembali berkas perkara kasus pagar laut Tangerang, Banten ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (10/4/2025).
Namun, penyidik Bareskrim Polri masih belum menemukan adanya indikasi korupsi dalam proses penerbitan SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang sebagaimana yang menjadi permintaaan Kejagung agar kasus tersebut dikembangkan menjadi dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
“Kami tetap dari penyidik Polri khususnya melihat bahwa tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 KUHP. Menurut penyidik yang berkas yang kami kirimkan itu sudah terpenuhi unsur secara formil maupun materiil,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Menurut Djuhandani, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi ahli, termasuk pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas pengembangan kasus dokumen SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang, belum ditemukan indikasi kerugian negara.
“Kita diskusikan kira-kira ini ada kerugian negara di mana ya. Mereka (BPK) belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara,” ucap Djuhandhani.
Sebab itu, Djuhandani menyatakan pihaknya belum bisa melanjutkan kasus tersebut ke ranah dugaan korupsi. Sebab, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.25/ PUU 14-2016, kasus korupsi harus dibuktikan dengan kerugian negara sesuai BPK.
“Terdapatnya indikasi pemberian suap atau gratifikasi kepada para penyelenggara negara. Saat ini yang dalam hal ini Kades Kohod, ini saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Kortas Tipikor Mabes Polri,” ucap dia.
“Kemudian, terhadap kejahatan atas kekayaan negara yang berupa pemagaran wilayah laut desa Kohod, saat ini sedang dilaksanakan proses penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu dan sudah turun sprint sidiknya. Ini yang sekarang berlangsung,” lanjut Djuhandhani.
Adapun terkait pidana umum menyangkut pemalsuan sertifikat, kata Djuhandani, telah didasarkan pada fakta-fakta dominan. Dengan posisi kasus pemalsuan sertifikat yang tidak merugikan perekonomian negara.
Namun, memiliki dampak kerugian pada masyarakat yang terganggu kehidupannya akibat pagar laut yang membentang di perairan Tangerang.
“Karena kerugian yang ada saat ini yang didapatkan penyidik adalah kerugian yang oleh para nelayan. Dengan adanya pemagaran itu dan lain sebagainya. Jadi kita masih melihat itu sebagai tindak pidana pemalsuan,” terang Djuhandhani.
Karena itu, lanjut dia, kasus polemik pagar laut terkait pemalsuan sertifikat, berbeda dengan kasus dugaan suap atau gratifikasi. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP)-nya pun akan terpisah.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, hasil analisis Jaksa Penuntut Umum menunjukkan indikasi kuat bahwa penerbitan sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan (SHGB), serta izin pemanfaatan kawasan perairan (PKK-PR) darat pada pagar laut Tangerang dilakukan secara melanggar hukum.
“Indikasi ini mencakup pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta dugaan penerimaan gratifikasi atau suap yang melibatkan beberapa pihak, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod,” ujar Harli dalam keterangannya.
Sebab itu, Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Kejagung mengembalikan berkas perkara Pagar Laut Tangerang dan meminta Bareskrim untuk mengembangkan kasus tersebut ke tipikor.







![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)








