HukumNasional

Arief Hidayat Merasa Gagal Kawal MK dengan Baik Saat Rapat Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

×

Arief Hidayat Merasa Gagal Kawal MK dengan Baik Saat Rapat Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Sebarkan artikel ini
Eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat.
Eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyebut putusan MK untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi titik awal Indonesia tidak baik-baik saja.

Hal itu disampaikan Arief menjawab pertanyaan wartawan terkait hal yang paling diingat selama menjadi hakim MK sejak 2013 lalu.

“Saya merasa perkara 90-lah inilah yang menjadi titik awal Indonesia tidak baik-baik saja,” kata Arief usai Wisuda Purnabakti, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026).

Diketahui, putusan MK untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan tersebut menjadi jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 meski usianya belum 40 tahun.

Arief mengakui dirinya melewati berbagai macam dinamika luar biasa dalam setiap memutuskan perkara di MK, termasuk adanya pelanggaran-pelanggaran etik terhadap konstitusi.

“Mulai dinamika ada yang sampai terjerat hukum karena pelanggaran-pelanggaran yang berhubungan dengan kasus apa namanya, tindak pidana,” kata dia.

Namun, yang paling Arief ingat adalah ketika ia merasa tidak bisa melakukan tugas mengawal putusan pada waktu Rapat Permusyawaratan Hakim yang memutus perkara 90.

“Saya paling apa ya, paling merasa tidak bisa melakukan tugas mengawal Mahkamah Konstitusi dengan baik pada waktu Rapat Permusyawaratan Hakim yang memutus perkara 90,” kata dia.

“Itu yang menjadikan saya merasa sangat saya tidak bisa mampu untuk menahan terjadinya konflik-konflik karena perkara 90,” sambungnya.

Baca juga:  Segera Pensiun dari MK, Anwar Usman Minta Maaf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *