NasionalPolitik

Andika Perkasa Minta Oknum TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Diproses Hukum

6064
×

Andika Perkasa Minta Oknum TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa. [Dok. Instagram Andika Perkasa]

Rilpolitik.com, Jakarta – Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa mendesak Komandan Kodim 0724/Boyolali Letkol (Inf) Wiweko Wulang Widodo dan Komandan Batalyon 408 untuk memproses hukum semua anggota TNI yang terlibat dalam penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud.

“Jangan sampai beliau tidak bisa menengakkan hukum kepada semua yang terlibat. Bukan hanya pelaku penganiayaan, tapi juga yang membantu tindak pidana ini terjadi,” kata Andika di Media Center TPN, Jakarta Pusat dikutip hari ini, Selasa (2//1/2024).

Menurut Andika, penegakan hukum harus dilakukan agar kejadian tersebut tidak terulang lagi. Hal itu bisa menjadi contoh bagi anggota TNI yang lain bahwa setiap perbuatan memiliki konsekuensi.

“Tapi kalau nanti hanya, tanpa diawasi ya, kecenderungan lama, yang diproses sesedikit mungkin, itu akan justru akan merugikan TNI sendiri,” jelas dia.

Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud itu menyebut penyelesaian kasus tersebut bisa berpengaruh terhadap karier komandan Kodim dan komandan Batalyon terkait.

“Jadi menurut saya, kalau komandan kodim, komandan batalyon tidak ingin kariernya kemudian rusak, karena kalau itu terjadi lagi, tidak diberikan pemahaman yang dalam. Pemahaman yang dalam itu kan bisa dilakukan dengan cara misalnya menunjukkan ini lho konsekuensinya kalau kamu melakukan hal ini. Nah, dengan begitu akan memberikan pelajaran bagi yang lain,” jelas Andika.

Andika khawatir kejadian serupa akan terulang jika tidak ada tindakan tegas terhadap para pelaku.

“Kalau itu tidak ditegakkan sekarang, dan kemudian terjadi lagi, ya bisa dinilai komandan batalyon ternyata tidak mampu memimipin. Oleh karena itu, kamu tidak pantas,” tandas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *