Rilpolitik.com, Batam – Bawaslu Kepulauan Riau dan Batam mencopot spanduk Calon Presiden san Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di di Monumen Welcome To Batam setelah sebelumnya sempat viral karena banyak wisatawan yang menolak foto di monumen tersebut.
Proses penurunan dilakukan sendiri oleh Bawaslu usai Satpol PP menolak melakukannya. Bawaslu berkeyakinan spanduk tersebut dicopot karena tidak sesuai aturan.
“Kita sudah koordinasi dengan Satpol-PP untuk melakukan pencopotan tapi informasinya tidak berani. Koordinasi Polresta pengamanan cuma tidak mendapatkan informasi yang diharapkan. Kami tidak bisa biarkan terlalu lama karena Welcome To Batam itu ikon Batam dan tugas kami menertibkan ini,” kata ketua Bawaslu Kepri, Zuldhadril Putra, Senin (1/1/2024).
Tak terima spanduknya dicopot, Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran akan mengadukan Bawaslu Kepri dan Bawaslu Batam ke polisi. Pasalnya, TKD mengklaim pemasangan spanduk itu sudah mendapat izin dari Pemkot Batam.
“Yang pastinya terkait hal apa yang dilakukan ketua Bawaslu Kepri dan ketua Bawaslu kota Batam (pencopotan spanduk), Kami akan menempuh jalur hukum yang berlaku. Dalam hal ini kami akan membuat pengaduan kepada Polresta Barelang. Karena ada dugaan yang mereka lakukan tidak mencerminkan aturan hukum yang berlaku seperti itu,” ujar Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin.
Sebelumnya, pihak Bawaslu Batam juga mengaku sudah berkoordinasi dengan TKD Prabowo-Gibran soal spanduk itu. Namun, saat diminta buktinya, pihak TKD Prabowo-Gibran tidak bisa menunjukkan.
“Kemarin kita sebelum melakukan penurunan (spanduk) sudah melakukan koordinasi dengan TKD capres dan cawapres, itu dilakukan Bawaslu Batam. Informasinya sudah mendapatkan izin, tapi kita minta tidak dikasih, setelah kita melakukan penertiban baru kita diberikan,” ujar Zulhadril.