JAKARTA, Rilpolitik.com – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna mengungkap alasan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina tak dieksekusi ketika kasus inkrah pada 2019.
Anang beralasan pembela utama Jokowi dan keluarganya di berbagai forum publik itu sempat menghilang ketika hendak dieksekusi pada masa itu.
“Kita sudah lakukan (perintah eksekusi) sesudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang,” kata Anang yang kini menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (14/8/2025).
Setelah tidak ditemukan, lanjut Anang, Indonesia menghadapi Pandemi Covid-19 yang membatasi aktivitas dan kegiatan termasuk eksekusi narapidana.
Ia juga membantah jika tidakditahannya Silfester karena tekanan politik. Anang menegaskan ketika itu semata-mata terhalang karena faktor Pandemi Covid-19.
“Kemudian keburu Covid-19, jangankan memasukkan orang, yang di dalam aja harus dikeluarkan,” tuturnya.
Diketahui, Silfester divonis 1,5 tahun penjara pada 2019 dalam kasus penghinaan terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK). Namun, hingga kini Silfester belum juga dieksekusi.






![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)









![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-180x130.jpg)