JAKARTA, Rilpolitik.com – Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Kamis (12/3/2026) malam.
Berdasarkan keterangan KontraS, peristiwa penyerangan ini terjadi sesaat setelah Andrie Yunus selesai melakukan perekaman siniar atau podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) pukul 23.00 WIB.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya menjelaskan kronologi peristiwanya. Ia mengatakan Andrie sedang mengendarai kendaraan roda dua miliknya di Jalan Salemba I – Talang, Jakarta Pusat sekitar pukul 23.37 WIB. Kemudian, dua orang pelaku menghampiri secara melawan arah Jalan Talang (Jembatan Talang) dengan mengendarai kendaraan roda dua, yakni diduga merupakan motor matic Honda Beat keluaran tahun 2016 sampai dengan 2021.
Terduga pelaku merupakan 2 orang laki-laki yang berperan menjadi pengemudi dan penumpang.
“Ciri-ciri terduga pelaku sebagai berikut: Pelaku pertama yang merupakan pengendara menggunakan pakaian kaos berwarna kombinasi putih-biru, celana gelap diduga jeans, dan helm berwarna hitam,” jelas Dimas dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).
“Sedangkan pelaku kedua yakni penumpang belakang menggunakan penutup wajah atau masker menyerupai ‘buff’ berwarna hitam yang menutupi setengah wajah, kaos berwarna biru tua, dan celana panjang berwarna biru yang dilipat menjadi pendek dan diduga berbahan jeans,” lanjutnya.
Salah satu pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah Andrie hingga mengenai sebagian tubuhnya.
Akibat serangan tersebut, korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat di Jakarta dan mendapatkan penanganan medis darurat. Andrie mengalami luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.
“Pasca peristiwa tersebut, Andrie Yunus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24%,” ujar Dimas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KontraS tidak menemukan adanya barang milik korban yang hilang atau dirampas baik saat kejadian maupun setelah peristiwa berlangsung.
KontraS mencurigai bahwa serangan ini merupakan upaya untuk membungkam suara kritis masyarakat, khususnya pembela HAM.
KontraS pun mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas penyerangan tersebut.
“Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil. Aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut. Mengingat, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia,” tegas Dimas.
Dimas meminta pelaku untuk dihukum seberat-beratnya dengan pasal percobaan pembunuhan sebagaimana merujuk pada Pasal 459 KUHP Baru, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Maka dari itu, penting untuk penegakan hukum dijalankan kepada pelaku dan kedepan ada langkah serius dari negara untuk melindungi kerja-kerja publik di sektor HAM dan penegakan hukum,” pungkasnya.
(Ah/rilpolitik)






![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)









![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-180x130.jpg)