Rilpolitik.com, Jakarta – Hakim Konstitusi yang juga adik ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pelaporan dilakukan oleh sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum pada Selasa (21/11/2023).
Para pelapor menduga Anwar Usman telah melakukan pelanggaran kode etik saat menggelar konferensi pers menanggapi putusan MKMK yang memecat dirinya dari jabatan Ketua MK pada 8 November 2023 lalu.
“Para pelapor merasa tidak elok menyaksikan tuturan kata dan kalimat yang disampaikan oleh hakim terlapor yang seolah-olah menuding adanya politisasi, skenario, dan fitnah keji yang dialamatkan kepadanya,” kata kuasa hukum para Pelapor, Eliadi Hulu pada Rabu (22/11/2023).
Padahal, lanjut Eliadi, dalam Putusan MKMK telah terbukti jika hakim terlapor telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Eliadi mengatakan, Anwar Usman harus dapat membuktikan siapa yang ia maksud sebagai pihak yang telah memfitnah, mempolitisasi, dan membuat skenario pembentukan MKMK.
“Apabila Ia tidak dapat membuktikannya maka sama saja yang bersangkutan telah menyebar hoaks dan tidak menghormati putusan MKMK,” tambahnya.
Oleh karena itu, para pelapor melaporkan Anwar Usman atas pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi dan meminta agar ia diberhentikan secara tidak hormat sebagai Hakim Konstitusi.
“(Diharapkan) MKMK dapat segera menyidangkan perkara etik tersebut mengingat laporan yang diajukan masih dalam batas waktu masa kerja majelis Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.