EkonomiNasional

Arsjad Rasjid Tegaskan Munaslub Cacat Hukum, Tak Akui Anindya Bakrie Sebagai Ketum Kadin

×

Arsjad Rasjid Tegaskan Munaslub Cacat Hukum, Tak Akui Anindya Bakrie Sebagai Ketum Kadin

Sebarkan artikel ini
Ketum Kadin Arsjad Rasjid (pegang mic).

JAKARTA, Rilpolitik.com – Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Arsjad Rasjid secara tegas menyatakan menolak upaya pengambilalihan kepengurusan Kadin melalui Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) yang terjadi di Hotel St. Regis, Jakarta pada Sabtu (14/9/2024).

Arsjad menyebut Munaslub yang memilih Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin cacat hukum karena melanggar aturan yang berlaku. Serta bertentangan dengan dasar hukum yang mengatur keberadaan Kadin sebagai satu-satunya organisasi dunia usaha yang sah di Indonesia.

“Kami menegaskan bahwa kami tidak mengakui terjadinya Munaslub di hari Sabtu,” kata Arsjad dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Minggu (15/9/2024).

Ia menambahkan bahwa Kadin Indonesia adalah rumah bagi pelaku usaha yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan diperkuat oleh Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2020.

“Hanya ada satu organisasi dunia usaha yang sah di Indonesia, dan Kadin adalah organisasi itu,” tegasnya.

Arsjad mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam upaya tersebut. Ia pun kembali menegaskan upaya munaslub yang digelar pada Sabtu kemarin melanggar dan tidak sah secara aturan.

“Kami sangat menyesalkan tindakan yang melanggar hukum ini. Kadin Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, baik dari Undang-Undang maupun Keputusan Presiden, sehingga upaya ini jelas tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.

Adapun, sebanyak 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap upaya Munaslub Kadin Indonesia dengan agenda utama menggantikan Ketua Umum Arsjad Rasjid tersebut.

21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang menolak antara lain, Provinsi Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *