JAKARTA, Rilpolitik.com – Revisi Undang-Undang Pilkada yang tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan Pilkada menuai kritik dari banyak pihak. Kritik salah satunya datang dari Koordinator Isu Sosial Politik BEM Nusantara, Moh Mahshun Al Fuadi.
Mahshun menilai langkah DPR RI yang secara dadakan melakukan revisi terhadap UU Pilkada usai ada putusan MK terkesan sangat dipaksakan demi kepentingan elite politik. Dia menyebut langkah DPR menganulir putusan MK tidak mewakili rakyat.
“DPR RI ini sungguh lucu sekali. Dia bergerak cepat jika kepentingan bos atau dirinya diusik, namun sangat lamban apabila kepentingan berbasis kerakyatan” kata Mahshun dalam keterangannya diterima rilpolitik.com pada Rabu (21/8/2024).
Menurut Mahshun, substansi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 sudah sangat jelas bahwa syarat pengusulan paslon Pilkada oleh partai politik/gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD 20 persen atau suara sah 25 persen.
Dia mengatakan, dalam putusannya, MK menetapkan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah berada di rentang 6,5-10 persen, bergantung pada jumlah daftar pemilih tetap.
Mahshun menilai putusan MK itu baik untuk demokrasi karena memberikan peluang yang lebih besar kepada partai politik (parpol) untuk mengusung jagoannya sehingga rakyat memiliki banyak alternatif pilihan.
“Putusan ini membuka peluang bagi partai mengusung sendiri calon yang dijagokan untuk berlaga dalam perhelatan pemilihan kepala daerah 2024,” ujarnya.
Selain itu, putusan MK itu juga membuka peluang koalisi parpol pecah kongsi lantaran sudah memenuhi syarat mengusung calon sendiri. Lagi-lagi, rakyat yang akan diuntungkan karena memiliki banyak pilihan.
Lebih lanjut, Mahshun menyebut banyak Pilkada di daerah yang harus melawan kotak kosong karena aturan syarat ambang batas parlemen 20 persen. Sebab itu, dengan adanya putusan MK 60/2024 harusnya bisa menjadi angin segar bagi rakyat dan demokrasi.
“Banyak hari ini kepala daerah yang tunggal karena koalisi gemuk itu. Jadi seakan-akan rakyat bukan pesta demokrasi, namun ini perintah kerajaan yang harus jadi barang itu. Hal ini tidak baik bagi demokrasi Indonesia yang menganut Pancasila,” katanya.
Sebab itu, dia mengingatkan DPR RI untuk tidak mempermainkan hak rakyat. “Karena rakyat dan mahasiswa bisa turun ke jalan melantunkan dzikir perjuangan dan juang reformasi 98 akan terjadi lagi,” pungkasnya.
Diketahui, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengakali Putusan MK Nomor 60/2024 dengan membuat pelonggaran threshold 6,5-10 persen itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Pembahasan revisi UU Pilkada di Panja Baleg ini berlangsung serba cepat. Pembahasan perubahan keempat undang-undang ini sudah dimulai sejak tahun lalu, tapi beberapa kali mandeg. Namun, Baleg tiba-tiba mempercepat pembahasannya setelah terbit putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/2024.









![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)






