NasionalPolitik

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah

×

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Mochammad Afifuddin.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Perkara 60/PUU-XXII/2024 terkait syarat pencalonan kepala daerah. KPU akan merevisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Kami melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

“Ada konsultasi dan seterusnya tadi itu dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 sebagaimana tertera dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024,” ujarnya menambahkan.

Afif mengatakan KPU akan membuka pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus.

Afif memastikan pihaknya juga akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat terkait putusan MK tersebut.

“Dan segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II atau DPR,” ujarnya.

KPU sudah mengeluarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada awal Juli 2024.

Sebelumnya, MK membuat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.

Kemudian dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK ingin usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah.

Putusan MK ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu yang ingin syarat minimal usia tersebut dihitung saat pelantikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *