NasionalPolitik

Waketum Gerindra Usul Eks Jubir FPI Munarman Jadi Duta Deradikalisasi

×

Waketum Gerindra Usul Eks Jubir FPI Munarman Jadi Duta Deradikalisasi

Sebarkan artikel ini
Mantan Jubir FPI Munarman saat ditangkap Tim Densus 88 Antiteror.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, mengusulkan agar mantan narapidana terorisme, Munarman menjadi duta deradikalisasi.

Usulan itu disampaikan Habiburokhman saat rapat bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Gedung DPR RI pada Kamis (27/6/2024).

Habiburokhman menyebut pemberitaan kasus Munarman tidak berimbang. Dia menyebut pemberitaan Munarman hanya ramai saat dipenjara, tapi jadi sepi setelah mengikuti deradikalisasi dan keluar penjara.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengklaim perjalanan Munarman sebagai salah satu contoh sukses program deradikalisasi pemerintah.

“Bayangkan orang yang demikian kerasnya, saya tahu beliau itu keras ya, bisa dengan begitu bijaksananya mengikuti deradikalisasi tersebut,” kata Habiburokhman.

Habiburokhman mengatakan Munarman juga sudah mengikuti pembacaan ikrar setia kepada NKRI pada 2023 lalu. Sebab itu, dia mengusulkan agar eks Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) itu ditugaskan menjadi duta deradikalisasi.

“Menurut saya harus kita pikirkan ya untuk orang-orang yang berpengaruh ini semacam adakan duta deradikalisasi, seperti pak Munarman,” ucapnya.

Habiburokhman menyampaikan bahwa pengangkatan mantan narapidana terorisme jadi duta deradikalisasi juga bisa menjadi pendidikan untuk publik.

“Deradikalisasi itu kan nanti idealnya tidak sekadar seremonial orang per orang, tapi menjadi satu gerakan yang juga ikut mempengaruhi psikologis dan opini di masyarakat,” ujar dia.

Habiburokhman berpandangan, Munarman dapat mempengaruhi banyak orang karena memiliki banyak massa.

“Bisa membawa pengaruh karena tokoh-tokoh ini banyak pengikutnya, Pak Munarman ini banyak pengikutnya orang yang sejak mudanya memang berkharisma,” kata Habiburokhman.

Sebagai informasi, Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hills, Tangerang Selatan pada 27 April 2021 lalu. Dia ditangkap karena dianggap terlibat dalam gerakan terorisme. Dia diduga menggerakkan orang lain serta mufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemudian memvonis Munarman 3 tahun penjara pada 6 April 2022 dan kemudian bebas pada 30 Oktober 2023, setelah 2,5 tahun mendekam di Lapas Salemba, Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *