JAKARTA, Rilpolitik.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi dalam kasus penerimaan suap korupsi BTS Bakti Kominfo.
Dalam vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri pada Kamis (20/6/2024), Achsanul dinilai terbukti bersalah menerima aliran korupsi BTS sebesar Rp 40 miliar Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Uang itu diberikan agar Achsanul memberikan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap proyek BTS yang berujung agar Kejaksaan Agung berhenti melakukan pengusutan.
“Mengadili, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya itu, hakim menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Achsanul Qosasi.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan sebelumnya, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Achsanul dijerat Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.







![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)









Enak amat, mau ikutan korupsi dah
Enak amat…. mau ikutan korupsi juga