NasionalPolitik

Sah! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024

×

Sah! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024

Sebarkan artikel ini
KPU resmu tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029. [Tangkapan layar]

JAKARTA, Rilpolitik.com – Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029 di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).

Pembacaan berita acara KPU tentang penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres terpilih dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Turut hadir Komisioner KPU RI lainnya beserta Sekjen KPU RI.

“Komisi Pemilihan Umum menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Ppesiden Nomor Urut 2 (dua) H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59%,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar turut hadir dalam rapat pleno tersebut. Sementara Ganjar Pranowo-Mahfud MD absen.

Rapat pleno ini digelar dua hari pasca-sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ditolak MK.

Maka, Prabowo-Gibran akan menjabat sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029. Pelantikan rencananya digelar 20 Oktober 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *