NasionalPolitik

Ironi Achmad Baidowi: Raih Suara Tertinggi Ketiga Nasional, Tapi Gagal Masuk Senayan

×

Ironi Achmad Baidowi: Raih Suara Tertinggi Ketiga Nasional, Tapi Gagal Masuk Senayan

Sebarkan artikel ini
Caleg DPR RI Dapil Madura dari PPP Achmad Baidowi.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Achmad Baidowi merupakan calon anggota DPR RI petahana dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Pemilu 2024.

Dia maju melalui daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur (Jatim) XI yang meliputi wilayah Pulau Madura, yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.

Pria yang akrab dengan sapaan Awiek itu berhasil meraih 359.189 suara. Angka tersebut telah menempatkan Awiek sebagai caleg dengan perolehan suara terbanyak ketiga secara nasional.

Meski demikian, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu tidak bisa masuk Senayan sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.

Pasalnya, PPP yang menjadi kendaraan politik Awiek gagal memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebanyak 4 persen.

Sebab itu, meski Awiek berhasil meraih jumlah suara fantastis, kursi yang seharusnya menjadi miliknya itu kini akan jatuh ke PDI Perjuangan. Artinya, PDIP akan mendapatkan dua kursi dari Dapil Madura.

Sebelumnya, hasil rekapitulasi Pileg 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (20/3/2024) malam, menunjukkan PPP meraih 5.878.777 suara atau 3,87 persen dari suara sah nasional yang mencapai 151.796.630 suara.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.

Namun begitu, bisa jadi masih ada peluang bagi PPP untuk membalikkan keadaan melalui gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

PPP hanya butuh 0,13 persen untuk bisa lolos ke Senayan. Jika mereka membawa bukti-bukti yang dianggap cukup ke MK, perolehan suara bisa berubah dan PPP bisa lolos.

Awiek sebelumnya menyebut PPP akan mengajukan gugatan ke MK atas hasil Pileg 2024. Dia mengaku pihaknya terkejut dengan hasil rekapitulasi KPU karena berbeda dengan hasil internal PPP.

Menurut Awiek, dari hasil rekapitulasi internal, PPP dapat mencapai 4,04% atau melampaui ambang batas parlemen sebesar 4%.

Karena itu, PPP akan mengajukan sengketa ke MK untuk mengembalikan suara yang hilang. “Dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi, kami ingin mengembalikans uara PPP yang hilang,” kata Awiek kemarin.

Awiek menuturkan ada selisih 100-150 ribu suara dari hasil internal PPP dan rekapitulasi KPU. Awiek memastikan pihaknya akan memperjuangkan selisih suara tersebut.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *