Rilpolitik.com, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah disebut telah menyepakati Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan.
Salah satu poin krusial yang disepakati oleh Baleg DPR dan Pemerintah yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa dalam RUU Desa.
“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi dikutip dari situs resmi DPR RI pada Rabu (7/2/2024).
Setelah pembahasan Panja RUU Desa, mereka secara musyawarah mufakat memutuskan antara lain hal-hal sebagai berikut. Pertama Penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan Desa;
Lalu Penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades; Ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan; Ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa; Ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.
Hasil Panja kemudian secara resmi disepakati oleh seluruh sembilan fraksi di Pembahasan Tingkat 1 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas. Baidowi mengungkapkan, langkah selanjutnya hasil Panja Pembahasan Tingkat 1 tinggal diserahkan ke Rapat Paripurna terdekat.
Ketua DPR RI, Puan Maharani mengungkapkan revisi UU Desa itu akan dibahas setelah Pemilu 2024. Sebab, DPR akan menjalani masa reses pada 7 Februari hingga 4 Maret, sehingga sidang selanjutnya akan dilaksanakan setelah hari pencoblosan Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang.
“Mereka (perangkat desa) juga memahami bahwa agar mekanisme berjalan dengan baik dan benar sesuai aturan yang ada, karenanya pembahasan selanjutnya akan dibahas di masa sidang selanjutnya,” kata Puan saat Rapat Paripurna ke-12 DPR RI dalam Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Dia pun menegaskan bahwa DPR berkomitmen menyelesaikan Revisi UU Desa pada waktunya, sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Hal itu pun sudah disepakati oleh perwakilan perangkat desa.



![Jokowi dan Gibran. [Foto: antara]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/1000062555-350x220.jpg)









![Jokowi dan Gibran. [Foto: antara]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/1000062555-180x130.jpg)


