NasionalPolitik

Menyelamatkan Indonesia: Saatnya Negara Merebut Kembali Kedaulatan dari Oligarki

×

Menyelamatkan Indonesia: Saatnya Negara Merebut Kembali Kedaulatan dari Oligarki

Sebarkan artikel ini
Hafid Abbas.
Hafid Abbas.

Oleh: Hafid Abbas
Komisioner dan Ketua Komnas HAM RI ke-8, 2012-2017


Indonesia sedang menghadapi ujian serius dalam perjalanan sejarahnya. Persoalannya bukan sekadar pergantian kekuasaan atau pertarungan antarelite politik, melainkan sesuatu yang jauh lebih mendasar: apakah negara masih sepenuhnya hadir untuk melindungi rakyat, atau justru semakin rentan dikuasai kepentingan oligarki politik dan ekonomi?

Perkembangan perkara hukum yang menyeret mantan Kapolri Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo menjadi momentum penting untuk mengevaluasi hubungan antara kekuasaan politik, kepolisian, dan demokrasi. Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya, yang harus tetap diproses berdasarkan asas praduga tak bersalah, mengingatkan kita bahwa kewenangan aparat keamanan tidak boleh berada di atas hukum.

Namun, persoalan Indonesia jauh lebih besar daripada perkara seorang mantan pejabat. Pertanyaan mendasarnya adalah: bagaimana memastikan institusi negara tidak menjadi alat untuk melindungi kepentingan kelompok politik dan pemilik modal?

Ketika negara kehilangan keberpihakan

Dalam demokrasi, kepolisian seharusnya menjadi pelindung masyarakat dan penegak hukum yang independen. Akan tetapi, ketika kewenangan penegakan hukum tidak disertai pengawasan dan akuntabilitas yang kuat, terbuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tahun 2025 patut menjadi perhatian. Dari 2.796 pengaduan masyarakat, Polri tercatat sebagai institusi yang paling banyak dilaporkan, dengan 752 pengaduan atau sekitar 26,9 persen. Korporasi tercatat dalam 452 pengaduan, sedangkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam 445 pengaduan.

Pengaduan tersebut belum tentu seluruhnya terbukti sebagai pelanggaran HAM. Namun, tingginya angka laporan terhadap kepolisian merupakan alarm serius bagi pemerintah.

Di balik pengaduan masyarakat terdapat persoalan hilangnya sumber penghidupan akibat konflik agraria, sulitnya memperoleh keadilan ketika berhadapan dengan perusahaan besar, serta hilangnya rasa aman akibat intimidasi dan dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Baca juga:  Tanggapi Kasus Penyadapan Presiden, Eks Wamenlu: Politik Durhaka Tidak Selamanya Menang

Kita perlu mencermati kemungkinan hubungan kepentingan antara aparat, pemerintah daerah, dan korporasi dalam penguasaan tanah serta sumber daya alam. Jika terbukti terdapat kolusi yang merugikan masyarakat, negara wajib menindaknya tanpa pandang bulu.

Dalam ilmu politik, fenomena tersebut dikenal sebagai state capture, yaitu keadaan ketika kelompok berkekuatan ekonomi mampu memengaruhi kebijakan dan institusi negara untuk kepentingannya sendiri. Ancaman terbesarnya adalah negara tetap terlihat demokratis, tetapi kebijakannya semakin jauh dari kepentingan rakyat.

Ketimpangan ekonomi dan ancaman oligarki

Persoalan penegakan hukum tidak dapat dipisahkan dari ketimpangan ekonomi.

Data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) April 2026 menunjukkan bahwa dari sekitar 667,10 juta rekening simpanan perbankan, sebanyak 659,69 juta rekening atau sekitar 98,89 persen memiliki saldo maksimal Rp100 juta. Sebaliknya, rekening dengan saldo di atas Rp5 miliar hanya sekitar 110.892 rekening.

Angka tersebut tidak berarti 98,89 persen penduduk Indonesia miskin, karena satu orang dapat memiliki beberapa rekening. Namun, distribusi rekening tersebut tetap membuka pertanyaan penting mengenai konsentrasi aset dan ketimpangan ekonomi.

Siapa yang menguasai tanah, tambang, perkebunan, industri strategis, dan sumber daya ekonomi Indonesia? Mengapa sebagian besar masyarakat masih berjuang memperoleh pekerjaan layak, akses permodalan, dan perlindungan hukum, sementara kekayaan produktif dapat terkonsentrasi pada kelompok tertentu?

Bank Dunia melalui laporan Indonesia’s Rising Divide (2015) telah mengingatkan bahwa ketimpangan merupakan ancaman serius bagi masa depan Indonesia. Ketimpangan bukan hanya menyangkut pendapatan, tetapi juga akses terhadap pendidikan, kesehatan, kesempatan ekonomi, dan penguasaan kekayaan.

Apabila konsentrasi kekayaan berjalan beriringan dengan konsentrasi kekuasaan politik, demokrasi menghadapi ancaman struktural. Rakyat memang memiliki hak memilih pemimpin, tetapi pengaruh terhadap kebijakan publik berpotensi lebih besar berada di tangan mereka yang menguasai modal.

Baca juga:  Listyo Sigit Cs Dikenakan Pasal Berlapis di Kasus Penyadapan Prabowo

Kedaulatan nasional bukan untuk diperjualbelikan

Persoalan lain yang harus menjadi perhatian adalah hubungan antara oligarki domestik dan kepentingan modal internasional.

Indonesia membutuhkan investasi asing, termasuk dari China dan Singapura. Namun, investasi harus tunduk pada hukum nasional, transparansi, dan kepentingan strategis bangsa. Keterbukaan ekonomi tidak boleh berubah menjadi ketergantungan yang mengorbankan kedaulatan politik dan ekonomi.

Pemerintah perlu mengaudit secara transparan proyek strategis, kontrak investasi, kepemilikan manfaat perusahaan, dan potensi konflik kepentingan pejabat negara.

Setiap dugaan intervensi asing atau penyalahgunaan kekuasaan harus dibuktikan melalui dokumen, aliran dana, dan fakta yang dapat diverifikasi. Tidak boleh ada tuduhan tanpa bukti, tetapi juga tidak boleh ada pejabat yang kebal dari pemeriksaan karena kedekatan politik atau bisnis.

Kedaulatan Indonesia harus berada di tangan rakyat, bukan di bawah kendali segelintir elite, baik domestik maupun internasional.

Ujian sejarah Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto memiliki kesempatan untuk menjadikan momentum ini sebagai titik balik penyelamatan tata kelola negara. Indonesia tidak cukup hanya membutuhkan pergantian pejabat. Indonesia membutuhkan reformasi struktural.

Ada empat agenda mendesak.

Pertama, mereformasi kepolisian secara menyeluruh melalui pengawasan independen, transparansi penanganan perkara, dan penindakan terhadap penyalahgunaan kewenangan. Kepolisian harus kembali menjadi pelindung rakyat, bukan instrumen kepentingan politik.

Kedua, memberantas korupsi hingga ke jaringan kekuasaan yang melibatkan pejabat, pengusaha, perizinan, dan penguasaan sumber daya alam. Penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku kecil, sementara aktor utama tidak tersentuh.

Ketiga, menyelesaikan konflik agraria dan melindungi hak masyarakat atas tanah serta sumber penghidupan. Audit independen harus dilakukan terhadap konflik yang melibatkan pemerintah daerah, aparat, dan korporasi.

Keempat, membersihkan kabinet dan lembaga negara dari konflik kepentingan. Penilaian terhadap pejabat, termasuk mereka yang berasal dari pemerintahan sebelumnya, harus didasarkan pada integritas, rekam jejak, transparansi bisnis, dan bukti keterlibatan dalam kebijakan yang merugikan kepentingan publik. Tidak boleh ada kekebalan politik bagi siapa pun.

Baca juga:  Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Sebagai Tersangka Penyadapan terhadap Prabowo

Menyelamatkan negara, mengembalikan kedaulatan rakyat

Kita tidak boleh membiarkan Indonesia berkembang menjadi negara yang secara formal demokratis, tetapi dalam praktiknya hanya menguntungkan segelintir kelompok pemilik kekuasaan dan modal.

Negara tidak boleh kalah oleh oligarki. Kepolisian tidak boleh menjadi alat politik. Hukum tidak boleh menjadi barang mahal yang hanya dapat dibeli oleh mereka yang memiliki kekayaan.

Perkara yang melibatkan mantan Kapolri harus menjadi pintu masuk bagi pembenahan yang lebih besar. Hukum harus berlaku bagi semua orang, baik pejabat tinggi, pengusaha besar, maupun masyarakat biasa.

Sejarah akan menilai Presiden Prabowo bukan dari seberapa kuat ia mengonsolidasikan kekuasaan, melainkan dari keberaniannya membatasi penyalahgunaan kekuasaan, memutus jaringan korupsi, dan mengembalikan negara kepada konstitusi.

Indonesia tidak kekurangan kekayaan alam maupun sumber daya manusia. Yang harus diperbaiki adalah tata kelola kekuasaan dan keberpihakan negara.

Menyelamatkan Indonesia berarti menyelamatkan hukum dari intervensi politik, ekonomi dari penguasaan oligarki, dan kedaulatan dari kepentingan yang mengabaikan rakyat.

Inilah saatnya negara berdiri kembali di atas konstitusi. Sebab, negara yang kuat bukanlah negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *