HukumNasional

Eks Gubernur NTB Sebut Pelaku Penyadapan terhadap Presiden Wajib Dihukum Berat

×

Eks Gubernur NTB Sebut Pelaku Penyadapan terhadap Presiden Wajib Dihukum Berat

Sebarkan artikel ini
TGB Zainul Majdi.
TGB Zainul Majdi.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Mantan Gubenur Nusa Tenggara Barat (NTB), TGB Zainul Majdi mengomentari kasus dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dan kawan-kawan (dkk).

Menurutnya, kasus tersebut bukan sekadar pidana biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap negara.

“Menyadap Presiden Republik Indonesia bukan pidana biasa. Itu pengkhianatan,” tegas Zainul Majdi melalui akun media sosial resminya di Threads, dikutip Rabu (4/11/2026).

Dia mengatakan para pelaku wajib dihukum seberat-beratnya. “Pelakunya wajib dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.

Ia lalu berharap persitiwa ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk membersihkan hal-hal buruk.

“Semoga ini menjadi momentum pembersihan terhadap hal-hal buruk yang yang terjadi di tengah kita,” katanya.

Diketahui, Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka penyadapan secara ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Tak hanya Listyo, Polri juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kadiv Hukum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH) selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” beber Asep.

Sementara itu, lanjutnya, satu orang perwira tinggi lainnya masih berstatus saksi, yakni Irjen Slamet Uliandi (SU). Ia merupakan Pati Bareskrim Polri yang kini penugasan luar struktur.

“Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU,” ujarnya.

Asep menjelaskan, ketiga tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat, tokoh politik, media, hingga pengusaha.

Baca juga:  Listyo Sigit Cs Dikenakan Pasal Berlapis di Kasus Penyadapan Prabowo

“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” jelas Asep.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *