JAKARTA, Rilpolitik.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra sempat tertawa saat ditanya wartawan apakah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka turut menjadi korban penyadapan atau tidak.
Momen itu terjadi saat Yusril menggelar jumpa pers terkait kasus dugaan penyadapan secara ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh sejumlah perwira tinggi Polri pada Selasa (3/11/2026).
“Prof, Wapres ikut disadap gak?” tanya wartawan kepada Yusril.
Mendengar pertanyaan tersebut, Yusril menjawab, “Wallahu a’lam bishowab” sambil tertawa. Jawaban tersebut sontak memicu peserta konferensi pers yang hadir ikut tertawa.
Yusril kemudian menjelaskan terkait pihak-pihak yang menjadi korban penyadapan Listyo Sigit dan kawan-kawan (dkk). Dia mengatakan belum mendapatkan informasi apakah Gibran turut disadap atau tidak.
“Apa namanya, yang saya baru dengar adalah Bapak Presiden dan sejumlah menteri-menteri, dan sejumlah politisi. Dan saya belum tau apakah Bapak Wakil Presiden ikut disadap atau tidak,” ucap Yusril.
Dalam kesempatan itu, Yusril menilai kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah perwira tinggi Polri lainnya merupakan masalah serius bagi negara.
“Bayangkan seorang presiden di-intercept, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” kata Yusril.
Yusril mengatakan Prabowo sudah mendapatkan laporan dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto bahwa dirinya menjadi korban penyadapan.
Menurutnya, Prabowo sudah memerintahkan Kapolri untuk memproses kasus tersebut secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Presiden memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, dan penyidikan dilakukan betul-betul secara objektif terhadap siapa pun yang diduga bersalah,” tuturnya.
Diketahui, Bareskrim telah menetapkan tiga jenderal aktif Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan secara ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ketiga tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan sekaligus eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadiv Hukum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Adapun satu jenderal lain, yakni Irjen Slamet Uliandi (SU), masih berstatus sebagai saksi.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers, Selasa malam.
Asep menjelaskan, ketiga tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga pengusaha.
“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” jelas Asep.
Terhadap ketiga tersangka, Bareskrim Polri menerapkan pasal berlapis. Pertama, Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana selama 10 tahun.
Kedua, Pasal 332 ayat 1 atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang ancaman pidananya 6 tahun.
Ketiga, Pasal 32 ayat 1 UU ITE, ancaman pidana 8 tahun.
(Ah/rilpolitik)
















