JAKARTA, Rilpolitik.com – Bareskrim Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal Polri lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ketiganya dijerat menggunakan pasal berlapis. Pertama, Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana selama 10 tahun.
Selanjutnya, Pasal 332 ayat 1 atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang ancaman pidananya 6 tahun.
Kemudian, Pasal 32 ayat 1 UU ITE, ancaman pidana 8 tahun.
Selain Listyo, Polri juga menetapkan Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso sebagai tersangka kasus penyadapan.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” beber Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Sementara itu, lanjutnya, satu orang perwira tinggi lainnya masih berstatus saksi, yakni Irjen Slamet Uliandi (SU). Ia merupakan Pati Bareskrim Polri yang kini penugasan luar struktur.
“Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU,” ujarnya.
Asep menjelaskan, ketiga tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat, tokoh politik, media, hingga pengusaha.
“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” jelas Asep.
















