NasionalPolitik

Mardani Nilai Putusan MA Soal Ijazah Gibran Sebagai Perkara Besar

×

Mardani Nilai Putusan MA Soal Ijazah Gibran Sebagai Perkara Besar

Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. [Foto: dok. rilpolitikcom]
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. [Foto: dok. rilpolitikcom]

JAKARTA, Rilpolitik.com – Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyebut surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum oleh Mahkamah Agung (MA) merupakan perkara besar yang harus diperhatikan.

“Baik Putusan MK apalagi Suket yang dibatalkan MA. Ini perkara besar,” kata Mardani di akun media sosial X resminya, dikutip Minggu (1/11/2026).

Mardani mengatakan, Kementerian Pendidikan, KPU, dan Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan persoalan tersebut.

“Tapi beban pembuktian terbesar di Kemendikdasmen, baru kemudian kawan-kawan KPU & Bawaslu,” tulisnya.

Mardani pun mengatakan Komisi II DPR wajib memanggil KPU dan Bawaslu. Ia menyebut kedua lembaga pemilu tersebut ceroboh dalam memverifikasi dokumen persyaratan peserta pemilu.

“Untuk KPU dan Bawaslu, ini menunjukkan ada proses yang tidak seksama dan ceroboh. Komisi 2 akan mengingatkan KPU dan Bawaslu,” ujarnya.

“Komisi II DPR wajib meminta penjelasan KPU meskipun dimaklumi kawan-kawan KPU sudah mendapat SUKET yang dibatalkan MA,” imbuhnya.

Politikus PKS itu menilai keputusan MA memperkuat Komisi II DPR untuk mendorong KPU melakukan tugas dengan teliti dan sesuai peraturan.

“Putusan MA memperkuat Komisi 2 untuk meminta KPU melakukan tugas dengan teliti dan berani membuat keputusan sesuai peraturan,” tutupnya.

Diketahui, MA menyatakan surat penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum. Bahkan, MA memerintahkan dokumen tersebut ditarik dan dimusnahkan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi nomor 742 K/TUN/2026 yang dijatuhkan pada hari Jumat (30/10/2026).

“Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian putusan MA.

(War/rilpolitik)

Baca juga:  Dibatalkan MA, Mahfud MD Minta Pembuat Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Dipidana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *