JAKARTA, Rilpolitik.com – Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka menantang Partai Demokrat menginiasi hak angket atau pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR untuk mengusut ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka usai putusan Mahkamah Agung (MA).
Tantangan itu disampaikan Dedy merespons pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Jansen Sitindaon yang menyebut Gibran tak lagi memenuhi syarat sebagai wapres.
“Lebih mantab lagi kalau @PDemokrat memulai atau menginisiasi hak angket atau bikin pansus di DPR RI,” kata Dedy mengomentari unggahan Jansen di X, dikutip Minggu (11/10/2026).
Menurut Dedy, pendapat Jansen tidak memberikan pengaruh apa-apa karena bukan sikap resmi partai. “Kalau pendapat pribadi seperti ini jelas tidak akan ada efek sampingnya,” tulisnya.
Oleh karena itu, ia meminta Jansen mendorong partainya di DPR untuk mengambil langkah konkrit isu ijazah Gibran.
“Ayo @jansen_jsp dorong fraksi anda untuk bergerak di DPR RI,” katanya.
Sebelumnya, Jansen menyebut Gibran tak lagi memenuhi syarat sebagai wapres menyusul putusan MA yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran yang dipakai untuk pencalonan pemilu 2024 batal dan harus ditarik untuk dimusnahkan.
“Karena putusan MA ini telah menyatakan Suket 6 Agustus 2019 TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM — bahkan lebih jauh lagi di point 3: hakim memerintahkan untuk DIMUSNAHKAN — maka mau tidak mau saya harus mengatakan: secara hukum, legitimasi mas Gibran saat ini selaku Wapres — mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD — SUDAH TIDAK LAGI MEMENUHI SYARAT,” kata Jansen melalui akun media sosial resminya di X, Sabtu (31/10/2026).
Dengan demikian, kata Jansen, status Gibran saat ini tidak lagi sah dan batal demi hukum sebagai wapres.
Saat ini, lanjut Jansen, Gibran memiliki dua pilihan, yakni mundur atau dimakzulkan.
“Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal 2: mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang ‘memundurkan’ beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD,” ujarnya.
(War/rilpolitik)

![Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. [Foto: dok. rilpolitikcom]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/11/1000077844-350x220.jpg)









![Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. [Foto: dok. rilpolitikcom]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/11/1000077844-180x130.jpg)




