HukumNasional

Mahfud MD Sebut Putusan MA Soal Ijazah Gibran Berlaku Surut

×

Mahfud MD Sebut Putusan MA Soal Ijazah Gibran Berlaku Surut

Sebarkan artikel ini
Mahfud MD.
Mahfud MD.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Mantan Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka berlaku surut atau retroaktif.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud merespons adanya perdebatan apakah putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 itu berlaku surut atau tidak.

“Pasca vonis MA tentang Suket Gibran ada yang bilang vonis itu berlaku ke depan (prospektif) dan ada yang bilang berlaku surut (retroaktif),” tulis Mahfud di akun media sosial X resminya, dikutip Minggu (1/11/2026).

Mahfud mengtakan, putusan tersebut berlaku surut atau tidak dapat dilihat dari diksi yang digunakan MA dalam amar putusannya, yakni “batal” atau “membatalkan”.

Dalam istilah hukum, putusan yang berlaku ke depan disebut “ex-nunc”, sementara putusan yang berlaku surut disebut “ex-tunc”.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, putusan yang berlaku ke depan menggunakan diksi “dibatalkan” atau “membatalkan”.

“Kalau berlaku prospektif atau ex-nunc istilah yang dipakai dalam vonis adalah ‘dibatalkan’ atau MA ‘membatalkan’ artinya berlaku prospektif,” jelas Mahfud.

Sebaliknya, putusan yang berlaku surut menggunakan istilah “batal”.

“Sedangkan kalau berlaku retroaktif atau ex-tunc yang artinya berlaku surut (retroaktif) diksi amar putusan MA berbunyi “batal” (bukan membatalkan),” lanjutnya.

Dalam konteks putusan soal ijazah Gibran, kata Mahfud, MA menyatakan “batal”. Dengan demikian, dokumen tersebut dianggap tidak pernah ada dan penggunaannya tidak sah sejak awal.

“Vonis MA terkait Suket Gibran menyatakan ‘batal’, bukan ‘membatalkan’. Ia adalah ex-tunc artinya berlaku retroaktif dan Suket itu dianggap tidak pernah ada sehingga penggunaannya dianggap tidak sah sejak awal,” tandas Mahfud.

(Ah/rilpolitik)

Baca juga:  Mardani Nilai Putusan MA Soal Ijazah Gibran Sebagai Perkara Besar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *