NasionalPolitik

Jansen Demokrat Sebut Gibran Tak Lagi Penuhi Syarat Sebagai Wapres

×

Jansen Demokrat Sebut Gibran Tak Lagi Penuhi Syarat Sebagai Wapres

Sebarkan artikel ini
Jansen Sitindaon.
Jansen Sitindaon.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Jansen Sitindaon merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Jansen, putusan tersebut tidak perlu ditafsirkan lagi. Sebab, kata dia, MA sudah secara tegas menyatakan suket penyetaraan ijazah Gibran batal demi hukum dan harus ditarik untuk dimusnahkan.

Atas putusan MA tersebut, Jansen menyebut Gibran kini tak lagi memenuhi syarat sebagai wapres.

“Karena putusan MA ini telah menyatakan Suket 6 Agustus 2019 TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM — bahkan lebih jauh lagi di point 3: hakim memerintahkan untuk DIMUSNAHKAN — maka mau tidak mau saya harus mengatakan: secara hukum, legitimasi mas Gibran saat ini selaku Wapres — mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD — SUDAH TIDAK LAGI MEMENUHI SYARAT,” kata Jansen melalui akun media sosial resminya di X, Sabtu (31/10/2026).

Jika mengikuti amar putusan MA, kata Jansen, maka status Gibran saat ini tidak lagi sah dan batal demi hukum sebagai wapres. Sebab, suket penyetaraan pendidikan yang dipakai untuk pencalonannya pada Pemilu 2024 dibatalkan, bahkan diperintahkan untuk dimusnahkan.

Karena itu, lanjut Jansen, pilihan Gibran saat ini hanya ada dua, yaitu mundur atau dimakzulkan.

“Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal 2: mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang ‘memundurkan’ beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD,” ujarnya.

Ia mendorong MPR untuk mengeksekusi putusan MA jika Gibran tidak mau mengundurkan diri dari jabatannya.

“Kalau perkara Pidana itu eksekutornya Jaksa, Perdata eksekutornya jurusita, kalau perkara ini karena terkait jabatan kenegaraan — jika orangnya tidak mau mundur sendiri — maka DPR cq MPR lah yang jadi eksekutornya. Kalau tidak, putusan ini hanya sekedar berhenti di atas kertas saja,” katanya.

Baca juga:  Dibatalkan MA, Mahfud MD Minta Pembuat Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Dipidana

Meski demikian, Jansen belum dapat memastikan persoalan tersebut bisa sampai berujung pada pemakzulan. Menurutnya, hal itu tergantung keputusan para elite politik.

“Apakah perkara ini akan lanjut ke ‘eksekusi’ politik di DPR cq MPR, mari bersama kita tunggu. Kalau soal ini belum level saya untuk membicarakannya. Ini sudah masuk urusan para ‘dewa-dewa’ yang maqomnya ada di ‘langitan’. Untuk kita yang levelnya masih di ‘daratan’ baru bisa sekedar memberi pendapat hukum saja,” ungkapnya.

(War/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *