JAKARTA, Rilpolitik.com – Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi menegaskan Gibran Rakabuming Raka tidak akan mundur dari jabatan wakil presiden (wapres) usai surat keterangan (suket) penyetaraan ijazahnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Budi menilai putusan MA soal suket penyetaraan ijazah Gibran hanya persoalan administrasi negara, bukan pemilu.
“Tidak lah (Gibran tidak mundur). Itu kan cuma suketnya, surat keterangannya tidak bisa diterima kan, tapi kan itu rezim administrasi negara bukan rezim pemilu,” kata Budi di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (31/10/2026).
Meski demikian, Budi mengatakan pihaknya menghormati putusan MA sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam perkara tersebut.
“Kita menghormati negara hukum yang berwenang,” ujar Budi.
Diketahui, MA membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran. Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi nomor 742 K/TUN/2026 yang dijatuhkan pada hari Jumat (30/10/2026).
“Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian putusan MA dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Jumat (30/10/2026).










![Foto air Le Minerale kemasan galon. [dok. rilpolitikcom]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/10/1000077641-350x220.jpg)





