JAKARTA, Rilpolitik.com – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (NW) mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (7/10/2026). Ia sedianya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon di Bogor.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, Nusron tidak hadir lantaran ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN.
“Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan,” kata Budi, Rabu.
Budi mengatakan, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron. Dia menyebut keterangan Nusron akan membuat perkara semakin terang, sehingga keterangannya sangat dibutuhkan oleh penyidik.
“Keterangan-keterangan dari Saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut, apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Budi menyebut penyidik KPK melakukan penelusuran uang serta alur perintah terkait kasus dugaan suap yang terjadi. Selain itu, katanya, penyidik juga mendalami soal uang sitaan yang bukan dari suap pengurusan HGB.
“Penyidik juga butuh melakukan penelusuran aliran uang dan juga alur perintah terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” tutur Budi.
“Karena diduga uang-uang yang diamankan pada saat peristiwa tangkap tangan tersebut tidak hanya soal pelayanan pertanahan, tapi juga ada penerimaan lain yang diduga merupakan setoran internal di lingkup Kementerian ATR/BPN,” imbuhnya.
Budi meminta Nusron kooperatif. Namun dia belum menjelaskan kapan Nusron akan dipanggil ulang.
“Kami mengimbau agar koordinasi dan penjadwalan ulang berikutnya Saudara NW bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Karena pada prinsipnya setiap keterangan dari saksi ataupun pihak-pihak lain adalah untuk membantu penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang benderang,” ujarnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Mereka di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF);
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ);
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW);
8. Muhammad Fakhry (MF).

![Pengamat sekaligus praktisi hukum, Marlaf Sucipto. [Foto: tangkapan layar]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/10/1000075167-350x220.jpg)




![Rektor STIE Dharma Bumiputra 2008-2020, Prof. Hafid Abbas. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/1000062079-350x220.jpg)




![Pengamat sekaligus praktisi hukum, Marlaf Sucipto. [Foto: tangkapan layar]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/10/1000075167-180x130.jpg)




![Rektor STIE Dharma Bumiputra 2008-2020, Prof. Hafid Abbas. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/1000062079-180x130.jpg)