HukumNasional

Propam Polri Limpahkan Aduan Terkait Dugaan Perlindungan Rokok Ilegal di Madura ke Polda Jatim

×

Propam Polri Limpahkan Aduan Terkait Dugaan Perlindungan Rokok Ilegal di Madura ke Polda Jatim

Sebarkan artikel ini
Polda Jawa Timur. [Foto: dok. rilpolitikcom]
Polda Jawa Timur. [Foto: dok. rilpolitikcom]

JAKARTA, Rilpolitik.com – Divisi Provisi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri melimpahkan pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan keterlibatan oknum polisi dalam masifnya peredaran rokok ilegal di Madura kepada Bidpropam Polda Jawa Timur.

Sebagai informasi, aduan tersebut dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Jawa Timur (Formajatim) Jabodetabek ke Divpropam Mabes Polri pada Jumat (4/9/2026).

Ketua Formajatim Jabodetabek, Saifur Rohman mengatakan informasi mengenai pelimpahan penanganan dumas tersebut disampaikan oleh Divpropam Mabes Polri pada Selasa (8/9/2026).

Sebab itu, kata Saifur, aduan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Bidpropam Polda Jatim.

“Hari ini saya mendapat pemberitahuan bahwa Dumas saya melalui Bagyanduan Divpropam Polri dengan nomor SPSP2/2026090800123/IX/2026/BAGYANDUAN telah diterima dan dilimpahkan ke Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim untuk ditindaklanjuti,” kata Saifur kepada rilpolitik.com pada Selasa (8/9/2026) malam.

“Untuk perkembangan selanjutnya, pihak Propam menyampaikan akan diinformasikan melalui SP3D,” lanjut Saifur.

Diketahui, Formajatim Jabodetabek mengadukan dugaan adanya keterlibatan oknum polisi terkait massifnya peredaran rokok ilegal di Madura ke Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (4/9/2026).

Dalam aduannya, Formajatim menyoroti massifnya peredaran rokok ilegal di empat kabupaten di Madura, yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep. Maraknya rokok tanpa pita cukai resmi itu dinilai menimbulkan kecurigaan adanya perlindungan atau pembiaran oleh oknum aparat polisi di wilayah tersebut.

“Masifnya peredaran rokok ilegal menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan, penindakan, serta dugaan adanya pembiaran dan perlidungan maupun keterlibatan oknum aparat dalam praktik rokok ilegal tersebut,” demikian bunyi surat aduan bernomor: 027/FMJT/IX/2026 itu.

Atas dasar itu, Formajatim meminta Mabes Polri dan Divisi Propam Polri untuk turun tangan mengusut dugaan keterlibatan oknum polisi di Madura dalam praktik bisnis rokok ilegal.

“Apabila benar terdapat pembiaran, perlindungan, pembekingan, penyalahgunaan kewenangan, maupun keterlibatan oknum aparat dalam jaringan bisnis rokok ilegal, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius yang mencederai prinsip penegakan hukum dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tulisnya.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *