JAKARTA, Rilpolitik.com – Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta menerima banding yang diajukan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
“Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh para Terdakwa yaitu Terdakwa-1, Edi Sudarko (Serda Mar), Terdakwa-2, Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono (Lettu Mar), Terdakwa-3, Nandala Dwi Prasetya (Kapten Mar), dan Terdakwa-4, Sami Lakka (Lettu Pas),” kata Hakim dalam putusannya, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer, Sabtu (5/9/2026).
Dalam putusan nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, hakim membatalkan vonis pidana tambahan berupa pemecatan terhadap dua terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, sebagaimana putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026.
“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya,” ujar Hakim.
Selain tak lagi dipecat dari dinas militer, hukuman penjara Edi dan Budhi juga dikurangi.
Edi yang sebelumnya divonis pidana penjara selama tiga tahun, kini dihukum dua tahun enam bulan penjara.
Adapun hukuman Budhi dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun penjara.
Dengan demikian, dalam putusan banding tersebut Edi dan Budhi hanya dijatuhi pidana penjara tanpa pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Hukuman baru Edi tersebut juga sama dengan tuntutan yang sebelumnya disampaikan Oditur Militer.
















