JAKARTA, Rilpolitik.com – Pengakuan Ketua MPR RI Ahmad Muzani diutus Presiden Prabowo Subianto untuk menghadiri pemakaman mantan Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei memicu kritik publik.
Banyak pihak menilai penggunaan diksi “diutus Presiden” tidak tepat. Sebab dalam sistem ketatanegaraan, kedudukan Presiden dan MPR setara.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menilai polemik penggunaan diksi “diutus Presiden” disebabkan oleh kesalahan komunikasi saja.
Menurut dia, keberangkatan Ketua MPR bersama Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono ke Iran untuk menghadiri prosesi pemakaman Ayatollah Ali Khamenei memiliki makna simbolis sebagai representasi negara.
“Ini soal salah komunikasi saja. Jangan dilihat cuma dari teknis hukum, tapi keduanya punya arti simbolis. Ketua MPR wakili rakyat & Menlu wakili pemerintah Indonesia,” kata Jimly lewat akun X pribadinya, dikutip Kamis (9/7/2026).
Jimly mengakui Ketua MPR keliru menggunakan diksi “diutus Presiden”. Sebab, hal itu memunculkan persepsi seolah-olah MPR berada di bawah Presiden.
“Diksi yang digunakn Ketua MPR keliru, seakan tergantung arahan atasan sebagai pribadi diutus presiden. Wajar wakilnya mengkritik,” ujar Jimly.
(War/rilpolitik)






![Tembakau. [Foto: dok.rilpolitikcom]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250410-WA0004-min-350x220.jpg)









![Tembakau. [Foto: dok.rilpolitikcom]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250410-WA0004-min-180x130.jpg)