NasionalPolitik

Membaca Kembali Demokrasi Natsir di Tengah Ketimpangan Indonesia

×

Membaca Kembali Demokrasi Natsir di Tengah Ketimpangan Indonesia

Sebarkan artikel ini
Hafid Abbas.
Hafid Abbas.

Oleh: Hafid Abbas
Guru Besar UNJ


KELULUSAN doktor kedua Yusril Ihza Mahendra pada usia 70 tahun di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia sesungguhnya menghadirkan sesuatu yang jauh melampaui prestasi akademik pribadi. Ia memperlihatkan bahwa belajar adalah perjalanan seumur hidup, sekaligus menghadirkan kembali salah satu khazanah pemikiran politik Indonesia yang sangat relevan untuk menjawab persoalan bangsa hari ini.

Disertasi berjudul Penafsiran Kembali Pemikiran Mohammad Natsir tentang Relasi Islam dengan Negara: Sebuah Telaah Filsafat dengan Pendekatan Hermeneutika Fenomenologis-Eksistensial bukan sekadar kajian historis mengenai seorang tokoh. Ia merupakan upaya membaca ulang gagasan Mohammad Natsir dalam terang tantangan Indonesia kontemporer.

Pilihan menggunakan pendekatan hermeneutika modern menjadi penting. Hermeneutika mengajarkan bahwa teks besar tidak pernah selesai dibaca. Setiap generasi memiliki tantangan yang berbeda sehingga memiliki hak sekaligus kewajiban untuk menemukan kembali makna yang terkandung di dalamnya. Dengan cara demikian, tradisi intelektual tetap hidup, bukan sebagai museum masa lalu, melainkan sebagai percakapan antargenerasi tanpa akhir.

Melalui pembacaan tersebut, Yusril memperlihatkan bahwa pemikiran Natsir mengenai relasi Islam dan negara jauh lebih kaya daripada berbagai pelabelan yang selama ini berkembang. Natsir tidak sedang membangun negara teokrasi yang menyerahkan kekuasaan politik kepada elite agama. Sebaliknya, ia juga tidak menerima sekularisme yang memisahkan agama sepenuhnya dari kehidupan publik. Yang ingin dibangun adalah sebuah negara demokratis yang memperoleh orientasi moral dari nilai-nilai ketuhanan.

Dalam disertasi itu, konstruksi tersebut disebut sebagai theistic democracy—demokrasi yang bertumpu pada kesadaran akan Tuhan sebagai sumber etika publik, bukan pada dominasi lembaga agama atas negara. Demokrasi bukan sekadar mekanisme memilih penguasa melalui suara mayoritas, melainkan juga ikhtiar menghadirkan keadilan, kejujuran, tanggung jawab, penghormatan terhadap martabat manusia, dan keberpihakan kepada mereka yang lemah.

Baca juga:  Belajar dari Meksiko: Reformasi Kepolisian Menunggu Keberanian Politik

Di sinilah saya justru merasakan kegelisahan yang mendalam ketika menyaksikan wajah demokrasi Indonesia dewasa ini.

Selama lebih dari seperempat abad reformasi, demokrasi berhasil menghadirkan kebebasan politik yang jauh lebih luas dibandingkan masa sebelumnya. Namun, kebebasan politik ternyata belum selalu berjalan beriringan dengan keadilan sosial. Yang tampak justru adalah konsentrasi kekayaan yang semakin tajam sehingga demokrasi sering kali terlihat tunduk pada logika yang oleh Charles Darwin dikenal sebagai survival of the fittest—mereka yang paling kuat secara ekonomi semakin mampu menguasai sumber daya, sementara sebagian besar rakyat tetap tertinggal.

Data yang tersedia sungguh menggugah keprihatinan.

Laporan Oxfam pernah menunjukkan bahwa kekayaan kolektif empat orang terkaya di Indonesia mencapai sekitar 25 miliar dolar Amerika Serikat, setara dengan total kekayaan sekitar 100 juta penduduk termiskin. Bahkan, The Jakarta Post (18 Desember 2020) mencatat bahwa kekayaan lima puluh warga negara Indonesia terkaya telah mencapai lebih dari 48 persen Produk Domestik Bruto nasional, atau setara sekitar 72 persen keseluruhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2021.

Angka-angka tersebut memperlihatkan bahwa hasil pertumbuhan ekonomi belum mengalir secara proporsional kepada seluruh warga negara.

Gambaran yang sama terlihat pada distribusi tabungan masyarakat. Data Lembaga Penjamin Simpanan per April 2026 menunjukkan terdapat sekitar 667,10 juta jumlah rekening simpanan di Indonesia. Namun hampir 99 persen rekening memiliki saldo di bawah Rp100 juta. Sebaliknya, rekening dengan simpanan lebih dari Rp5 miliar hanya dimiliki sekitar 110 ribu nasabah, atau sekitar 0,01 persen dari seluruh rekening. Di sisi lain, hampir 80 persen nilai simpanan nasional masih terkonsentrasi di Pulau Jawa.

Di balik data statistik tersebut sesungguhnya tersembunyi realitas kehidupan jutaan keluarga Indonesia yang belum memiliki daya tahan ekonomi memadai. Mereka belum mempunyai tabungan yang cukup untuk menjamin pendidikan anak-anaknya, memperoleh layanan kesehatan yang layak, ataupun menyediakan makanan bergizi secara berkelanjutan. Demokrasi memang memberi hak memilih pemimpin, tetapi bagi sebagian besar rakyat, hak untuk hidup secara bermartabat masih jauh dari terpenuhi.

Baca juga:  Justice for Nicholas Gosselin: A Test of Indonesia's Rule of Law

Apabila kenyataan ini terus berlangsung, demokrasi berisiko kehilangan legitimasi moralnya. Demokrasi tidak cukup hanya diukur dari terselenggaranya pemilu yang bebas dan pergantian kekuasaan secara damai. Demokrasi juga harus diukur dari kemampuannya mempersempit jurang ketimpangan dan menghadirkan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Di sinilah pemikiran Natsir menemukan relevansinya kembali.

Theistic democracy yang dibaca ulang oleh Yusril sesungguhnya mengingatkan bahwa demokrasi tidak boleh kehilangan kompas etiknya. Politik tidak boleh hanya menjadi arena kompetisi kekuasaan atau akumulasi modal ekonomi. Negara harus tetap berdiri kokoh sebagai pelindung mereka yang paling lemah, sehingga kebijakan publik diarahkan untuk memperluas kesempatan kehidupan yang adil bagi seluruh warga negara.

Kesadaran ketuhanan yang menjadi fondasi demokrasi Natsir bukanlah simbol religius belaka. Ia merupakan panggilan moral agar penyelenggara negara mempertanggungjawabkan kekuasaan yang diembannya, bukan hanya kepada konstitusi dan rakyat, tetapi juga kepada nilai-nilai keadilan yang bersifat universal. Dari perspektif inilah demokrasi memperoleh dimensi etik yang lebih dalam daripada sekadar prosedur elektoral.

Indonesia tampaknya memerlukan pembacaan kembali terhadap gagasan semacam ini. Ketika ketimpangan ekonomi semakin melebar, ketika kekayaan nasional semakin terkonsentrasi pada kelompok yang sangat kecil, ketika kesempatan memperoleh pendidikan bermutu, pelayanan kesehatan, dan gizi yang memadai masih sangat ditentukan oleh kemampuan ekonomi keluarga, maka demokrasi memerlukan fondasi moral yang lebih kokoh daripada sekadar mekanisme politik.

Karena itu, membaca ulang Natsir bukanlah romantisme sejarah. Ia adalah kebutuhan bangsa. Pemikiran beliau mengingatkan bahwa demokrasi tidak boleh hanya menghasilkan kebebasan bagi yang kuat, melainkan harus menghadirkan keadilan bagi mereka yang lemah. Demokrasi yang kehilangan orientasi etik akan mudah berubah menjadi sistem yang hanya mengabadikan kemenangan kelompok yang paling kuat secara ekonomi dan politik.

Baca juga:  Belajar dari Meksiko: Reformasi Kepolisian Menunggu Keberanian Politik

Pada akhirnya, disertasi Yusril bukan hanya memperkaya kajian filsafat politik Indonesia. Ia menghidupkan kembali percakapan mengenai hakikat demokrasi yang sesungguhnya. Di tengah kecenderungan dunia yang semakin materialistik, Natsir mengingatkan bahwa demokrasi memerlukan jiwa, dan jiwa itu adalah moralitas.

Indonesia membutuhkan demokrasi yang bukan sekadar memenangkan suara terbanyak, tetapi juga membela mereka yang paling lemah dan tertinggal (powerless). Demokrasi yang tidak membiarkan satu persen penduduk menikmati kemakmuran tanpa batas sementara sembilan puluh sembilan persen lainnya terus berjuang memenuhi kebutuhan dasar kehidupannya. Sebab, sebagaimana diisyaratkan oleh pemikiran Natsir, demokrasi baru menemukan kemuliaannya apabila kebebasan politik berjalan seiring dengan keadilan sosial.

Mungkin di sinilah letak sumbangan terbesar disertasi Yusril bagi Indonesia masa kini. Ia mengajak kita membaca kembali seorang pemikir besar bukan untuk mengulang masa lalu, melainkan untuk menyelamatkan masa depan. Sebab, bangsa yang mampu menafsirkan kembali pemikiran para pendirinya adalah bangsa yang masih memiliki harapan untuk memperbaiki arah perjalanan sejarahnya berlayar ke samudra masa depan.

Pada akhirnya, membaca kembali Natsir bukanlah upaya menghidupkan romantisme sejarah, melainkan mengembalikan demokrasi Indonesia kepada tujuan moralnya: menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat. Sebab, sebagaimana diingatkan Cicero, Salus populi suprema lex esto—keselamatan dan kesejahteraan rakyat hendaklah menjadi hukum yang tertinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *