HukumNasional

Menhut Raja Juli Ngaku Sudah Kembalikan Amplop ke Bupati Kuansing, KPK Tetap Akan Dalami

×

Menhut Raja Juli Ngaku Sudah Kembalikan Amplop ke Bupati Kuansing, KPK Tetap Akan Dalami

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK, Jakarta Selatan. [Foto: Ah/rilpolitikcom]
Gedung KPK, Jakarta Selatan. [Foto: Ah/rilpolitikcom]

JAKARTA, Rilpolitik.com – Plt Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa pengembalian uang tidak dapat menghapus unsur pidana sebuah perkara.

Hal itu disampaikan Taufik merespons soal Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang mengakui telah mengembalikan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Taufik menegaskan penyidik akan tetap mendalami adanya dugaan aliran dana ke pihak Kementerian Kehuatanan (Kemenhut) terkait perkara yang sedang ditangani KPK.

“Pengembalian (uang) kan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian ya itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik,” kata Taufik dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

KPK mempersilakan Raja Juli untuk menyampaikan klarifikasinya ke publik terkait amplop dari Suhardiman tersebut. Taufik menegaskan KPK tetap akan melakukan pemanggilan terhadap Raja Juli jika memang diperlukan.

Ia meminta publik untuk memberikan kesempatan kepada penyidik KPK untuk bekerja mengumpulkan sejumlah bukti.

“Kami mohon diberi waktu terlebih dahulu karena tim penyidik sedang bekerja, apakah memang dibutuhkan keterangan-keterangan yang bersangkutan ya tentunya kita akan lakukan pemanggilan,” sebutnya.

“Tetapi ini murni adalah kebutuhan penyidikan. Bukan karena ada konferensi pers atau dari pihak lain,” tambahnya

Sebagai informasi, nama Raja Juli belakangan ini terseret dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang kini sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan sekretaris daerah (sekda) pada Rabu (1/7/2026).

Dalam prosesnya, KPK menemukan adanya dugaan korupsi lain yang melibatkan Suhardiman, yaitu terkait pelepasan hutan produksi terbatas (HPT).

Baca juga:  Menhut Raja Juli Akui Ada Amplop dari Bupati Kuansing, Tapi Sudah Dikembalikan

Menurut KPK, ada dugaan aliran uang ke pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait pelepasan HPT tersebut. KPK pun membuka peluang untuk memanggil Menhut Raja Juli Antoni terkait dugaan peneriman uang tersebut.

Raja Juli sendiri telah mengakui bahwa Suhardiman meninggalkan amplop saat acara audiensi di Kantor Kemenhut, Jakarta pada 2 Juni 2026. Namun, kata dia, amplop itu sudah dikembalikan pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum Suhardiman ditangkap KPK.

“Jadi tanggal 12 (Juni), teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi,” kata Sekjen PSI itu kepada wartawan pada Jumat (3/7/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *