JAKARTA, Rilpolitik.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kepala daerah tetap dipilih secara langsung oleh rakyat. MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.
Hal tersebut tertuang dalam putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di MK, Jakarta, Senin (29/7/2026).
Permohonan tersebut diajukan oleh empat orang mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.
MK dalam pertimbangannya menilai pemohon dalam permohonan 195/PUU-XXIV/2026 tidak menemukan apa yang disampaikan pemohon dapat merugikan hak konstitusional secara aktual atau pun potensial dapat terjadi dalam batas penalaran yang wajar.
MK merujuk pada pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025.
“Berdasar pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Suhartoyo.
Diketahui, pemohon menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 (UU Pilkada).
Para pemohon mengungkapkan permohonan tersebut dilatarbelakangi munculnya kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui DPRD.
Mereka menilai perubahan tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.
Terkait hal tersebut, para pemohon menilai Pasal 1 angka 1 UU Pilkada merupakan norma yang dirumuskan secara kabur atau multitafsir, yang dapat menjadi pintu masuk bagi perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui proses perubahan konstitusi, yang pada akhirnya berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat.
Demi menjamin prinsip kedaulatan rakyat tetap terjaga, para Pemohon menilai perlunya penegasan oleh Mahkamah Konstitusi terhadap norma a quo melalui mekanisme pengujian undang-undang. Pemohon mengatakan pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan buah reformasi sebagai koreksi terhadap praktik pemilihan oleh DPRD yang menjauhkan rakyat dari proses politik.
















