JAKARTA, Rilpolitik.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago mengusulkan agar motor listrik yang dibeli pada masa kepemimpinan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana untuk Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dijual saja. Sebab, menurutnya, pengadaan barang tersebut hanya pemborosan.
Hal itu disampaikan Irma merespons evaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilakukan oleh BGN. Bagi Irma, pembelian motor listrik tersebut mubazir lantaran rata-rata Kepala SPPG sudah memiliki kendaraan sendiri.
“Motor listrik dimanfaatkan untuk apa? Mubazir saja menurut saya, lebih baik di jual lagi saja, karena rata-rata kepala SPPG punya motor,” kata Irma kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Terkait insentif SPPG, Irma menilai besarannya tidak bisa disamaratakan, melainkan harus disesuaikan dengan beban kerja masing-masing.
“Insentif SPPG memang harus disesuaikan. Yang distribusi 3.000 dengan yang distribusi 2.500 dan yang 2.000 memang harus beda,” ujarnya.
Irma juga mendukung agar program MBG tidak menyasar sekolah-sekolah elite.
“Siswa TK, SD, SMP dan SMA di sekolah elite tidak perlu diberi MBG. Tapi untuk siswa SMA di wilayah miskin tidak apa-apa diberi MBG karena baik juga untuk meningkatkan imunitas tubuh,” tuturnya.
Ketua DPP Partai Nasdem itu juga meminta BGN mengevaluasi izin operasional SPPG yang tidak memenuhi standar. Dia menegaskan SPPG yang menggunakan bangunan sempit dan tak memungkinkan untuk direnovasi baiknya tak lagi dioperasikan.
“SPPG yang tidak memadai bangunannya yang menggunakan rumah yang pada dasarnya sempit dan tidak bisa direnovasi kanan kiri sudah seharusnya dicabut izinnya,” kata dia.
Diketahui, BGN saat ini sedang melakukan evaluasi terhadap program MBG. Evaluasi dilakukan setelah tiga pimpinan BGN ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.
Menurut Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, salah satu hal yang menjadi sasaran evaluasi adalah besaran insentif bagi SPPG.
Dia mengatakan insentif tidak akan disamaratakan lagi sebesar Rp6 juta per hari. Dia menyebut insentif nantinya akan disesuaikan dengan jumlah penerima MBG pada masing-masing SPPG.
“Iya, iya (evaluasi insentif). Nanti itu termasuk. Setelah data penerima manfaat itu fix, ya, kami harapkan nanti insentifnya nggak fix Rp 6 juta semua kan,” ujar Arumsari.
Terkait nasib motor listrik, dia mengatakan barang yang telah dianggarkan oleh negara semestinya bisa dimanfaatkan secara maksimal.
“Tapi prinsip secara umum saya nggak bicara satu-satu sih, kaus kakilah, motorlah, apa, nggak. Tapi prinsip secara umum yang sudah keluar di 2025, karena uang negara sudah keluar harus kita maksimalkan pemanfaatannya itu,” ujarnya.
















