EkonomiNasional

Kata Purbaya Soal Prabowo Nombok Perjalanan Luar Negeri

×

Kata Purbaya Soal Prabowo Nombok Perjalanan Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya Yudhi Sadewa.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal kelebihan biaya perjalanan luar negeri Presiden Prabowo Subianto yang disebut ditanggung secara pribadi.

Purbaya enggan menjelaskan secara detail karena sudah dijelaskan sebelumnya oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.

“Saya enggak bisa jawab pertanyaan itu, kan Pak Teddy sudah menjelaskan, ya kita pegang pernyataan Pak Teddy. Nggak ada aturannya,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA, Jumat (5/6/2026).

Bagi Purbaya, hal wajar seorang Kepala Negara mengeluarkan uang pribadi untuk menutup biaya perjalanan dinasi ke luar negeri. Dia juga menyebut tidak ada aturan yang melarang.

“Kalau saya punya duit, terus saya pergi, terus misalnya saya nombok nggak boleh? Secara logika kan boleh saja kalau mau nombok,” ujar dia.

Meski begitu, Purbaya memastikan bahwa pemerintah menganggarkan biaya perjalanan dinas kepala negara. Hanya saja, ia enggan membeberkan besarannya karena menurutnya rahasia.

“Ada pasti dianggarkan. Anda mau lihat rahasia presiden? ya enggak boleh lah. Kita tahu angkanya. Cuma Anda tanya ke Sesneg saja kalau mau jawaban yang pasti,” ujarnya.

Sebelumnya, Seskab Teddy Indra Wijaya menyebut bahwa kelebihan biaya perjalanan luar negeri Presiden Presiden diambil dari dana pribadi. Pernyataan itu disampaikan Teddy menjawab kritik eks Wamenlu Dino Patti Djalal yang meminta Prabowo untuk mengurangi frekuensi perjalanan dinas ke luar negeri.

“Jadi yang pertama, masalah biaya di luar negeri. Ini sudah dijelaskan beberapa kali. Jadi segala kelebihan biaya yang telah dianggarkan oleh negara, itu sepenuhnya ditanggung oleh pribadi Presiden Prabowo,” ujar Teddy.

Baca juga:  Prabowo Sebut Nasi MBG di SPPG Polri Tak Kalah dari Resto Jepang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *