JAKARTA, Rilpolitik.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto hari ini, Kamis (16/4/2026).
Penangkapkan Hery ini dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Adapun perkara yang mejerat Hery berkaitan dengan dugaan kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi, Hery diduga terlibat dalam pengaturan surat rekomendasi terhadap perusahaan tambang.
“Penyidik telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup,” kata Syarief dalam konferensi pers.
Sebagai informasi, Hery baru dilantik menjadi Ketua Ombudsman RI oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (10/4/2026). Dia sedianya menjabat Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026-2031.






![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)









![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-180x130.jpg)