JAKARTA, Rilpolitik.com – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra menyoroti mekanisme perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset yang bisa dilakukan putusan pengadilan pidana atau non-conviction based.
Menurut Soedeson, mekanisme perampasan tanpa proses hukum pidana berisiko melanggar Pasal 28 UUD 1945. Padahal, setiap warga negara, tanpa terkecuali, berhak atas perlindungan harta kekayaannya.
Merujuk Pasal 6 UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, jelas dia, seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah tanpa putusan hakim yang sah.
“Warga negara itu, termasuk penjahatnya, dilindungi harta kekayaannya oleh UUD. Tidak boleh orang itu dinyatakan bersalah kalau tanpa putusan hakim. Itu jelas,” kata Soedeson dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Sementara, dalam sudut pandang hukum perdata, kata Soedeson, peralihan hak atas harta benda di Indonesia memiliki prosedur yang rigid, mulai dari kesepakatan hingga proses penyerahan secara administratif (levering).
la khawatir jika RUU Perampasan Aset mengabaikan proses-proses tersebut, negara akan melakukan tindakan yang secara hukum dianggap prematur.
“Sita dulu, setelah putusan baru rampas. Kata ‘rampas’ ini saja tanpa proses hukum bagi saya sudah salah. Hukum ini adalah proses, tidak bisa tiba-tiba karena (harta) berlebihan langsung diambil. Itu berbahaya sekali,’ tuturnya.
Selain masalah perampasan, Soedeson turut mewanti-wanti wacana penghapusan elemen kerugian negara dan hanya fokus pada delik fraud. Menurut dia, tanpa batasan kerugian negara yang jelas, penegakan hukum tidak terkendali dan menyasar aparatur sipil negara.
“Kalau kerugian negara dihapus dan hanya mengenai fraud, celakalah kita semua. Ini bisa jadi seluruh pegawai negeri bisa ditangkap polisi. Kerugian negara itu memberikan batasan, memberikan sesuatu yang konkret terhadap tindakan melawan hukum,” ujarnya.
Komisi III DPR secara maraton tengah menggelar rapat dengar pendapat bersama sejumlah pakar, praktisi, dan akademisi guna menyerap aspirasi dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Meski begitu, DPR belum memberikan sinyal kapan RUU tersebut akan mulai dibahas bersama pemerintah.






![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)









![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-180x130.jpg)